Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Giri Prasta: Investasi Tak Boleh Sisihkan Warga Lokal

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Genjot iklim demi pertumbuhan ekonomi daerah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta teken nota kesepakatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Dr. H Sobandi, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ketut Maha Agung, dan Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi tentang pengawalan investasi di Kabupaten Badung. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung, Rabu (28/4).

Giri Prasta mengatakan penandatanganan nota kesepakatan merupakan bentuk komitmen menyukseskan program prioritas Presiden Joko Widodo menciptakan dan menjaga iklim investasi. Sekaligus merupakan komitmen Pemkab Badung berkenaan dengan konsep pelayanan publik.

“Ini komitmen kami terkait terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Bapak Presiden. Maka kami gayung bersambut, kita sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan hari ini dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung begitu juga dengan Polres Badung. Karena kami butuh sekali berkenaan dengan pengamanan investasi,” ujarnya.

Ungkapnya di era teknologi digital terjadi perubahan paradigma proses pengurusan perizinan dari sistem offline ke sistem online sehingga pihaknya membutuhkan sebuah perlindungan. “Melalui komitmen bersama ini betul-betul dari pihak pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian bisa memberikan garansi kepada Beliau-Beliau atau mereka-mereka yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung. Kami sangat terbuka dengan investasi, tapi jangan sampai memarginalkan masyarakat sekitar karena masyarakat kami harus menjadi tuan di rumahnya sendiri,” tegas Giri Prasta.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. H Sobandi menyampaikan komitmen membantu pelayanan publik yang berkaitan dengan pengadilan bagi masyarakat Badung. Untuk itu, Pengadilan Negeri Denpasar membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung. “Kami mengimbau masyarakat Badung untuk memanfaatkan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung secara maksimal,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ketut Maha Agung juga mengungkapkan komitmen mendukung dan memberikan kepastian hukum dalam pengawalan investasi di Badung. “Semoga dengan kolaborasi ini memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan investasi dan ekonomi di Kabupaten Badung dalam rangka mendorong terwujudnya visi Bapak Presiden menjadikan Indonesia Maju,” tandasnya.

Senada, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi juga menegaskan komitmen mengawal kemudahan investasi untuk membangkitkan ekonomi di Badung. “Kami beserta staf akan selalu berkomitmen melakukan pengawalan kemudahan investasi di Kabupaten Badung untuk membangkitkan ekonomi masyarakat pasca pandemi,” ungkap perwira 2 melati di pundak itu.

Kadis DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh semua pihak terkait pengawalan investasi. Khususnya mengacu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkaitan dengan kemudahan investasi dan penanaman modal. “Untuk itu sistem pelayanan publik dalam perizinan menjadi salah satu indikator dalam pertumbuhan investasi. Hal ini juga sangat dipengaruhi oleh pemerintah yang pro investasi. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi oleh semua pihak untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif di Kabupaten Badung,” terangnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!