Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Giri Prasta: Harus Transparan, Desa Tak Boleh Tertutup!

TRANSPARAN: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka acara visitasi penilaian keterbukaan informasi publik di Desa Punggul Abiansemal, Jumat (3/9/2021).

 

BADUNG, BaliPolitika.Com- Komisi Informasi Pusat menggelar kunjungan ke Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Jumat (3/9/2021). Kunjungan di masa pandemi Covid-19 itu disambut langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Pihaknya berharap visitasi tersebut berjalan baik lancar dan sesuai dengan realita. Sehingga bisa memberikan masukan bagi desa dalam menambah sebuah kesempurnaan di bidang keterbukaan informasi publik. Giri Prasta menilai visitasi mendorong informasi publik sesuai standar layanan informasi desa yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Desa harus dihindarkan dari budaya tertutup.

“Kami tidak akan mengejar juara kalaupun atas berkat Yang Maha Kuasa dan realitas penilaian Desa Punggul Kabupaten Badung ini mewakili Bali di tingkat nasional, kami juga siap,” Giri Prasta saat membuka secara resmi acara visitasi penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RI bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi RI dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Kantor Desa Punggul Abiansemal Badung, Jumat (3/9).

Soal keterbukaan informasi publik, Giri Prasta menyebut pihaknya bersama jajaran di Pemkab Badung mengaku berkomitmen semua aparatur dari bupati sekda hingga perangkat desa komit menjalankan segala agenda yang dicanangkan pemerintah pusat. 

“Kami selalu taat dengan nawacita Bapak Presiden Joko Widodo berkenaan dengan visi dan misi beliau dan kami implementasikan di Kabupaten Badung dan astungkara ini bisa menciptakan sebuah kondisi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat Badung,” pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan visitasi penilaian keterbukaan publik merupakan bentuk sinergi lembaga negara dalam rangka apresiasi desa. Adapun tujuan dari pelaksanaan visitasi ini yakni bahwa desa sebagai entitas tersendiri mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. 

“Jadi kami ingin memonitor desa-desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai undang undang no 14 tahun 2008 sekaligus undang undang ini juga yang melahirkan lembaga negara yang disebut dengan komisi informasi,” terangnya.

Ia mengungkapkan pelaksanaan visitasi penilaian keterbukaan informasi publik dilaksanakan di 10 Desa pada 10 Provinsi yang akan berlangsung hingga 12 September 2021. Kegiatan visitasi pertama telah digelar pada Jumat (27/08) di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Pelaksanaan visitasi melibatkan empat penilai dari Komisi Informasi Pusat, Kemendes, Bakti menkominfo dan komisi informasi provinsi. (rls/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!