Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bawaslu: Hak Angket Perspektif Partai Politik, Bukan Wewenang Bawaslu!

Kewenangan DPR

POLEMIK HAK ANGKET: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi usulan capres 03 Ganjar Pranowo yang meminta DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024


JAKARTA, Balipolitika.com-
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi usulan capres 03 Ganjar Pranowo yang meminta DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bagja mengatakan, hak angket merupakan sepenuhnya hak DPR.

“Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Jumat,  23 Februari 2024.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, kata Bagja, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” jelasnya.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu RI fokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ucap Bagja.

MK Lembaga yang Menyelesaikan
Sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mengatakan masalah berkaitan dengan pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/2).

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.

Idham kembali meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

Di MK Ada Pamannya
PDIP adalah partai pertama yang mengisiniasi hak angket. Tiga partai politik dari Koalisi Perubahan — NasDem, PKB, PKS — pun sepakat untuk menggulirkan hak angket DPR.

Lalu mengapa tidak ke MK saja? “Daripada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket, cantik,” kata Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy, Kamis, 22 Februari 2024.

Sekilas soal Hak Angket
Hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, dan terkait kecurangan Pilpres 2024 itu maka KPU dan Bawaslu dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mekanisme pengunaan hak angket ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, yakni:

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut

Jika melakukan perhitungan kursi empat partai yang menyuarakan diberlakukannya hak angket, sudah memenuhi syarat pengajuan dan persetujuan pengambilan dalam rapat paripurna DPR RI.

Adapun rinciannya adalah PDIP 128 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi, koalisi gabungan pengusung hak angket ini sudah mengantongi 295 kursi dari 575 kursi.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!