Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Giri Prasta Ajak Warga Doakan Kesembuhan Suiasa-Sunartha

EMPATI: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam Sidang Paripurna II DPRD Badung, Kamis (15/7/2021)

 

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Pimpinan DPRD Badung teken 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna Kedua DPRD Badung, Kamis (15/7/2021). Terdiri atas Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.

Giri Prasta mengawali sidang dengan doa bersama memohon kesembuhan bagi Wabup I Ketut Suiasa yang kena serangan stroke dan Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta yang terinfeksi Covid-19. Sang Bupati juga mendoakan masyarakat Bumi Keris yang saat ini sedang berjuang melawan Covid-19. “Mari kita menundukkan kepala sejenak, memohon ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa untuk kesembuhan Saudara-Saudara kita yang saat ini sedang sakit dan berjuang di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

“Penandatanganan persetujuan bersama terhadap 2 rancangan peraturan daerah tersebut, bukanlah momen yang bersifat seremonial semata, melainkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Badung kepada publik atas pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 serta arah pembangunan Kabupaten Badung lima tahun ke depan dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode RPJMD melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” ujar Bupati Giri Prasta dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua I, Wayan Suyasa itu.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, Bupati Giri Prasta menyebut seluruh stakeholder pembangunan daerah Kabupaten Badung, baik masyarakat, swasta, pemerintah daerah maupun DPRD Badung mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD Semesta Berencana selama periode lima tahun ke depan.

Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan persetujuan dewan. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!