Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Finance Korban De Budi Juga Dijerat Hukum

Kombes Jansen: Finance Tak Bisa Asal Tarik

TEGAS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Tak hanya Wayan Sinar dan 6 orang debt collector, Polresta Denpasar juga akan memproses secara hukum pihak finance yang memakai jasa para tersangka. Penegasan itu disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (24/7/2021). Ia memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak finance tersebut.

Bahkan diduga kuat finance sengaja mempekerjakan para tersangka untuk melakukan penarikan kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran. Tidak melalui putusan pengadilan sebagaimana mestinya, tapi main rampas.

“Motif kasusnya, antara debitur dan kreditur. Ada kemacetan pembayaran angsuran. Lalu oleh pihak finance menyuruh oknum tertentu untuk membantu mereka menarik. Ini salah menurut hukum. Termasuk pihak finance juga akan kami proses,” tegas Kombes Pol Jansen.

Sesuai undang-undang, tegasnya penarikan kendaraan dengan pembayaran macet harus melalui putusan pengadilan. “Penyitaan atau penarikan paksa tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Jadi tidak boleh ada sita-sita. Saya minta ini kejadian terakhir. Pihak finance akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Pol Jansen. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!