Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Nganggur Lepas dari Lapas, Erik Bobol Warung Sate

NYURI LAGI: Residivis kambuhan bernama Erik Harianto (42 tahun) diborgol dan dikawal aparat di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis, 7 September 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dinginnya terali Lapas Kerobokan, tak membuat Erik Harianto, (42 tahun) jera.

Berstatus lepas bersyarat, ia malah kembali melakukan aksi kriminal. Erik Harianto kepergok membobol warung sate milik Ari Rahmadani (28 tahun) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, nomor 216 Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa, 22 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari.

Kembali berurusan dengan polisi, Erik Harianto mengaku tak punya pekerjaan sehingga tak punya pilihan selain mencuri lagi untuk bertahan hidup.

Uang hasil jualan Ari Rahmadani ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjadi incaran Erik Harianto.

“Dia beraksi seorang diri dan tidak tahu kalau korban tidur di warung tersebut,” bebernya dalam jumpa pers, Kamis, 7 September 2023.

Bermodal tang Erik Harianto membuka paksa rolling door. Dengan mudah lelaki yang tinggal di Jalan Tukad Buaji Gang Lotus Nomor 7 Denpasar Selatan itu membuka pintu.

Apes bagi Erik Harianto, suara berisik saat rolling door membangunkan Ari Rahmadani.

Sejurus kemudian korban berteriak sekencang-kencangnya lalu mengejar Erik Harianto yang berlari ke arah Jalan Batanta.

Tak sendiri Ari Rahmadai dibantu warga sekitar mengejar Erik Harianto hingga si residivis kambuhan berhasil diamankan.

Menerima laporan, personil Polsek Denpasar Barat segera mendatangi lokasi dan mengamankan Erik Harianto beserta barang bukti.

Saat dinterogasi Erik Harianto mengakui dengan jujur perbuatannya. Ia berkata ingin mengambil uang namun keburu dipergoki korban.

Atas perbuatannya Erik Harianto dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 5e KUHP Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya Erik Harianto dihukum kurungan 1 tahun penjara karena kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Kerobokan pada Maret 2023. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!