Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pemkot Denpasar Musnahkan 69.370 Berkas

ARSIP IN AKTIF: Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar memusnahan arsip In Aktif Unit Kerja sebanyak 69.370 berkas, pada Rabu, 11 Oktober 2023 di kantor setempat.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar memusnahkan arsip In Aktif Unit Kerja sebanyak 69.370 berkas, pada Rabu, 11 Oktober 2023 di kantor setempat.

Pemusnahan ini sendiri ditujukan guna mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana dalam laporannya mengatakan pelaksanaan pemusnahan ini, difokuskan pada arsip yang telah melewati batas waktu penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna lagi.

“Adapun arsip yang dimusnahkan kali ini merupakan arsip pertanggungjawaban keuangan yang telah melalui proses pemilihan dan penataan kembali dengan total sebanyak 69.370 berkas,” ujarnya.

Dewa Nyoman Sudarsana juga mengatakan, sebelum dilakukannya pemusnahan seluruh arsip ini, pihaknya telah melakukan pengecekan dan penelitian sebanyak dua tahapan.

“Dan setelah melewati tahapan serta persetujuan dari Walikota Denpasar lalu berkas ini dimusnahkan dengan cara dicerca dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi oleh siapapun,” imbuh Dewa Nyoman Sudarsana.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia, I Nyoman Artayasa menyatakan dengan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna ini, ke depannya diharapkan akan dapat menghemat tempat, biaya, serta waktu, dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan serta memiliki nilai guna permanen, vital serta arsip yang memiliki nilai guna sejarah (Arsip stais).

“Di mana dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa seluruh arsip yang akan dimusnahkan sebelumnya telah dilakukan penelitian serta pengecekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan berharap kecdepannya agar dapat mengelola kearsipan digital maupun konvensional dengan baik serta setelah dilaksanakan pemusnahan ini kecdepan agar dapat menambah ruang untuk penyimpanan arsip yang baru,” pungkas Nyoman Artayasa. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!