Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Duama Teken Kwitansi Rp 150 Juta di DPC PDIP Badung

Nyoman Tembong: Usai Dilantik Janji Duit Balik

BUKTI RIIL: Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Made Duama yang kini berstatus DPO Polres Badung menandatangani kwitansi saat menerima uang Rp 150.000.000 di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung dari korban I Nyoman Sumerta alias Nyoman Tembong (pakai topi)

 

BADUNG, Balipolitika.com– Masih terima gaji sebagai wakil rakyat padahal 2 tahun lebih tak ngantor, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Made Duama jadi sorotan publik. Salah satu korban politisi peraih 14.603 suara di Pemilihan Legislatif 2019, I Nyoman Sumerta alias Nyoman Tembong terus berjuang menemukan keadilan. Ia ingin uang senilai Rp 150 juta dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner warna hitam metalik bernomor polisi DK 1420 DQ yang dipinjam Duama segera dikembalikan. Tembong berharap wakil rakyat asal Desa Ungasan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Badung itu segera menyerahkan diri. Di sisi lain, sebagai rakyat kecil ia pun berharap pimpinan Partai Wong Cilik, PDI Perjuangan Bali menoleh padanya selaku korban.  

Kepada balipolitika.com, Nyoman Tembong mengaku menyerahkan uang senilai Rp 150.000.000 rupiah kepada Duama di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi Badung Nomor 8 Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Uang sebesar Rp 150.000.000 rupiah itu diterima langsung oleh Duama di Sekretariat DPC PDIP Badung dan diantar langsung oleh korban. 

“Setelah tanah miliknya laku dia berjanji akan mengembalikan, tapi sampai saat ini Duama malah tak bisa dihubungi. Karena dia naik selaku caleg, dia pinjam uang. Sedangkan mobil Fortuner saya dipinjam Duama saat Karya Ngenteg Linggih di Pura Punduk Dawa untuk mendak sulinggih. Ada karya besar saat itu,” ungkap Nyoman Tembong.

Dipertegas soal jangka waktu pengembalian, pria yang kini memelihara babi dan berkebun untuk mengobati depresi itu mengaku Duama juga berjanji mengembalikan uang yang dipinjam darinya setelah dilantik sebagai anggota DPRD Bali. 

“Setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bali sekitar tahun 2020 awal Duama berjanji akan mengembalikan. Ternyata niat baiknya tidak ada dan komunikasinya putus,” sesal Nyoman Tembong. 

Berusaha menuntut keadilan, Nyoman Tembong sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Badung. Pelaporan pengaduan bernomor Lap.Aduan/92/V/2020/SPKT/RES BDG ini terdaftar di Polres Badung tertanggal 4 Mei 2020 dengan pelapor Ni Nyoman Ari Tri Wardani, SE. Diketahui berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor B/564/V/RES.1.11/2020 Satreskrim yang ditujukan kepada I Nyoman Sumerta tertanggal 8 Mei 2020, Duama dilaporkan atas kasus tindak pidana penggelapan mengacu Pasal 372 KUHP.

Saya I Nyoman Sumerta. Kenal Duama kurang lebih sejak tahun 2017. Tiang menjalin hubungan karena pekerjaan. Saya juga memberikan dukungan politik. Dalam perjalanan Pak Made pinjam mobil. Sudah sekian lama tidak dikembalikan. Sudah saya laporkan ke Polres Badung dan Pak Made tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil tiang. Tiang sudah laporkan sesuai dengan hukum,” ucap korban ditemui langsung di kediamannya.

Nyoman Tembong mengaku sudah berulang kali melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi karena Duama hilang, tidak ada komunikasi sejak 2019 sampai sekarang, akhirnya ia berjuang mencari keadilan dengan melapor ke Polres Badung. “Uang dulu yang dipinjam Duama sebesar Rp 150 juta setelah itu baru mobil fortuner,” ungkapnya. Nyoman Tembong mengaku uang yang ia pinjamkan kepada Duama adalah hasil dari meminjam dari salah seorang teman baiknya. Sangat percaya pada Duama yang berstatus mulia sebagai seorang anggota DPRD dari PDIP, korban mengaku tidak memiliki prasangka buruk sama sekali. 

“Hubungan saya dengan Duama sangat baik, tapi karena mobil saya dilenyapkan dan uang kurang lebih Rp 150 juta lengkap dengan kwitansinya tidak kunjung dikembalikan serta Duama tidak bisa dihubungi, maka pelaporan dilakukan,” bebernya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tidak ngantornya politisi PDI Perjuangan yang kini berstatus anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bali, I Made Duama selama 2 tahun jadi buah bibir masyarakat Bali. Pasca dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk mengabdi kepada rakyat, Senin, 2 September 2019 di Gedung DPRD Bali, Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, politisi peraih suara 14.603 itu langsung menghilang tak berbekas. Duama diberitakan kabur karena masalah utang piutang. Ia juga disebut berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan mobil.

Usut punya usut, I Made Duama kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Badung. Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa. “Ada yang menemukan orangnya (I Made Duama, red)? Dia masuk DPO,” ucap perwira polisi murah senyum itu, Rabu (5/1/2022). (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!