Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

KUHP Baru, Hotman Paris: Ngasi Minum ke Orang Mulai Mabuk Dihukum 1 Tahun Penjara

EDUKASI: Pengacara kondang Hotman Paris mengupas salah satu pasal dalam UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI di hadapan dua orang remaja.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Masyarakat Indonesia, khususnya pelaku pariwisata Bali wajib waspada dengan ditetapkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU), Selasa, 6 Desember 2022.

Banyak pihak menilai pasal-pasal karet yang tetap diakomodir dalam UU KUHP tersebut merupakan bentuk kemunduran reformasi. Hal inilah yang menyebabkan UU KUHP akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Meski baru akan berlaku pada 2025, banyak pihak mulai was-was dengan ketok palu RKUHP.

Salah satunya pengacara kondang tanah air, Hotman Paris. Perasaan was-was itu ia kemas dalam sejumlah ulasan singkat mengenai pasal-pasal dalam UU KUHP yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

“Para remaja hati-hati mulai sekarang. Di Pasal 24 KUHP yang baru disahkan disebutkan kalau dugem bareng sama teman, kalau teman lo sudah muali mabuk, kalau kamu tambah lagi minumannya, kamu kena penjara satu tahun penjara,” ucap Hotman Paris di depan dua orang remaja putri dalam sebuah video yang diunggah lewat media sosial pribadinya.

Kedua remaja putri tersebut sontak bertanya-tanya. “Lah, kok gitu?” ungkap keduanya terheran-heran.

“Misalnya saat party, temen lo sudah mulai tipsy (tanda-tanda awal alkohol mulai berpengaruh pada tubuh, red) lo tambah minumannya, kamu bisa satu tahun penjara,” ulang Hotman Paris.

“Kok gitu sih, Om? Oh my Good,” respons dua remaja putri kompak.

“Terus kalau yang nambah minumannya itu adalah pegawai bar dalam rangka pekerjaan malah pegawai barnya juga masuk penjara. Misalnya orang sudah mulai sedikit tipsy, mabuk dikit, lalu oleh pegawai bar ditambah minumannya, pegawai barnya masuk penjara. Satu tahun penjara,” ungkap Hotman Paris.

“Barang siapa menambah minuman orang yang sedang mabuk kalau itu dalam rangka pekerjaan seperti pegawai bar satu tahun penjara,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!