Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Peras Pengusaha di Bali, Interpol Rusia Gadungan Dideportasi

DEPORTASI: Interpol gadungan berkewarganegaraan Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (58 tahun) dideportasi ke negaranya, Jumat, 19 Januari 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi WNA berinisial Evgenii Bagriantsev (58 tahun) berkewarganegaraan Rusia.

Interpol Rusia gadungan ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia, Jumat, 19 Januari 2024.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan Evgenii Bagriantsev memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival lalu terlibat kasus pemerasan terhadap Nikolay Romanov seorang WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali.

“Korban alami kerugian senilai Rp171 juta. EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021,” lagi cetusnya sembari mengatakan penangkapan terhadap Evgenii dilakukan di areal parkir Pepito Expres, Badung, 1 Juli 2021 malam, beberapa jam setelah lelaki Uzbekistan melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.

Saat penangkapan Evgenii Bagriantsev tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.

Selain mekanisme sebagai interpol, Evgenii Bagriantsev mempelajari perusahaan korban dan meminta data pembelian 21 unit sepeda motor, dari seorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021.

Dengan alasan pembelian tersebut bermasalah, Evgenii memaksa pebisnis ini menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya.

Interpol gadungan ini mengancam bos usaha sewa motor melalui pesan WhatsApp terkait masalah perusahaan, pada 22 Mei 2021.

Dia mengatakan bahwa tempat usaha pelapor dikenal sebagai lokasi penjualan narkoba. Dia meminta uang Rp 230 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut namun korban mengatakan tidak mempunyai uang.

“Setelah diancam terus-menerus, korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta,” tambahnya.

Jadi total kerugian yang dialami Nikolay Romanov sebesar Rp 171 juta. Oleh sebab itu, yang bersangkutan menjalani sidang dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia dipidana penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Evgenii pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023.

Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan.

Karena itu, Kanim Ngurah Rai menyerahkan lelaki inisial EB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 2 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah didetensi selama 17 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Januari 2024.

Seluruh biaya ditanggung oleh istrinya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai EB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia.

“Dia masuk dalam daftar cekal,” pungkasnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!