Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Lengkapi Berkas, Polda Bali “Sisir” LPD Ungasan

SELAMATKAN UANG NASABAH: Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali diketahui sedang melengkapi berkas perkara dengan langsung hadir ke LPD Desa Ungasan. 

 

KUTA SELATAN, Balipolitika.com Kasus dugaan korupsi eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan berlanjut. Setelah memeriksa 40 saksi sebelum menetapkan eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali diketahui sedang melengkapi berkas perkara dengan langsung hadir ke LPD Desa Ungasan. Terkait kehadiran pihak kepolisian ke LPD Desa Adat Ungasan, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati tak menampik. 

“Masih pemenuhan P19 sesuai petunjuk jaksa,” ucap perwira 2 melati di pundak asli Kecamatan Banjar, Buleleng itu dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Di sisi lain, Ketua LPD Ungasan aktif, I Made Mardina Sanjaya juga membenarkan pemeriksaan oleh Polda Bali ke lembaga yang dipimpinnya. Kehadiran pihak Polda Bali tersebut terangnya terdiri atas 2 gelombang. Terakhir, pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3/2022) dalam rangka melengkapi berkas perkara atas dugaan korupsi eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. Imbas dari perbuatan melanggar hukum ini, di awal menjabat, Mardina Sanjaya bahkan mengaku Rp 1 juta rupiah pun ia tak memegang duit. Kondisi kritis inilah yang membuat LPD Ungasan harus menyusu kencang pada Desa Adat Ungasan. 

Kepada awak media Mardina Sanjaya menyebut Desa Adat Ungasan menggelontorkan dana untuk menghidupkan likuiditas LPD yang dipimpinnya. Perputaran uang dari Desa Adat Ungasan ke LPD Ungasan sejak 2018 sampai dengan Januari 2022 senilai Rp 24 miliar. Rp 14.571.516.000 terinci dalam bentuk modal penyertaan modal Rp 8.645.499.000, tabungan Desa Adat Ungasan Rp 2.057.853.368, tabungan Bumda Rp 3.620.632.000, dan tabungan Pasar Desa Adat Ungasan Rp 247.532.000.

Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi, Ngurah Sumaryana NS ditetapkan sebagai tersangka di awal Tahun Baru 2022 oleh Polda Bali atas dugaan kasus korupsi. Sejumlah saksi termasuk di dalamnya prajuru LPD Desa Adat Ungasan yang beralamat di Jalan Merak Nomor 1 Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Bali. 

Tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Ia juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah). 

“Ini laporannya langsung dari krama. Krama desa adat setempat yang melapor ke Polda Bali. Menyampaikan kepada kita lalu kita pelajari, melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kita sudah mengklarifikasi hampir 40 saksi. Termasuk melakukan sounding dengan tim ahli. Dengan adanya dua bukti permulaan yang cukup, maka NS ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Desember 2021,” ungkap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati ditemui langsung, Kamis (6/1/2022) lalu. 

Status tersangka Kepala LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana ini juga telah dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

Pasal 2 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 8 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. 

Sementara itu, Pasal 9 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!