Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Alam Lestari

Diselundupkan, 10 Ekor Burung Kasturi Kepala Hitam Mati

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis kabar memilukan, Sabtu (21/11/2020). 10 ekor burung Kastuari Kepala Hitam (Lorius lory) yang langka ditemukan mati dalam upaya penyelundupan di Papua Barat. Hal itu diketahui lewat kerjasama antar lembaga dalam penggagalan penyeludupan satwa liar dilindungi di Papua Barat.

Tim Gabungan dari Kepolisian Sub Sektor KP3 Laut Polres Fakfak, Resort KSDA Fakfak, BBKSDA Papua Barat, KPLP, Pelni, dan Pelindo menggagalkan penyelundupan puluhan burung dari Kapal Motor (KM). Nggapulu saat bersandar di Pelabuhan Fakfak.

Adapun barang bukti yang didapat yaitu 74 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dengan kondisi satwa 64 ekor hidup, dan 10 ekor mati.

Pelanggaran terkait penyelundupan satwa liar dilindungi tersebut, melanggar Pasal 21 Undang- undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penyelundupan satwa liar yang dilindungi termasuk kejahatan yang luar biasa, sehingga perlu kepedulian dan kesadaran kita bersama untuk melestarikan keberadaan mereka di alam. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!