Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Pengamat Prediksi Gugatan 01 dan 03 Bakal Ditolak

Ungkap Alasan MK Menangkan Kubu 02

DITOLAK MK: Analis Politik Adi Prayitno memprediksi Mahkamah Konstitusi atau MK disebut akan menolak gugatan kubu 01 dan 03.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Mahkamah Konstitusi atau MK disebut akan menolak gugatan kubu 01 dan 03. Prediksi itu disampaikan oleh analis politik Adi Prayitno dalam video yang tayang di YouTube Cokro TV.

Ia membeberkan analisisnya melalui video yang berjudul ‘Adi Prayitno: 01 & 03 Serang Jokowi di MK untuk Puaskan Pendukung’.

Dalam tayangan tersebut, Adi memprediksi bahwa gugatan kubu 01 Anies Muhaimin atau AMIN dan 03 Ganjar Pranowo Mahfud MD akan ditolak MK.

Sebab menurutnya, kedua kubu lebih condong dengan serangan-serangan kepada pemerintah, bukan pada pemilu.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengungkap hal tersebut.

“Yang terjadi justru mencoba menguliti struktur yang dinilai selama ini terindikasi melakukan kecurangan,” kata Adi dikutip Kilat.com dari YouTube Cokro TV, Minggu 7 April 2024.

“Yang saya kira, harus saya katakan MK itu tidak punya kewenangan untuk melakukan investigasi dan mengungkap itu semua,” sambungnya.

Direktur Parameter Politik Indonesia ini juga menyebut bahwa kewenangan MK terbatas, jadi tidak bisa mengadili semua kasus.

“Kewenangan MK itu terbatas, Mahkamah Konstitusi bukan malaikat yang bisa mengadili semua dosa,” kata Adi Prayitno.

Lebih lanjut, Adi menilai sidang di MK ini hanyalah panggung kekecewaan belaka.

“Ini panggung kekecewaan sebenarnya,” katanya.

“Di mana kubu 1 dan 3 kalah dan yang dianggap biang kerok kekalahan mereka itu adalah Pak Jokowi, bukan yang lain,” imbuhnya.

Adi Prayitno menilai, seharusnya di sidang MK kubu 01 dan 03 cukup membahas sengketa pemilu saja misal soal perbedaan jumlah suara.

“Di MK, mestinya kubu 1 dan 3 ini menunjukkan punya cara menghitung yang lain, misalnya nomor 1 lebih unggul dari 2 Prabowo Gibran,” ujar Adi.

“Kan itu mestinya yang harus disampaikan kepada MK dalam persidangan yang kita saksikan, tapi sayangnya itu tidak ada,” pungkasnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!