Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Disebut OJK Tak Punya Izin Trading di Bursa Efek, Peter: Kami Bukan Member Bursa Efek

Denpasar (BaliPolitika.Com) – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Badan Perizinan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata dinilai mengeluarkan pernyataan yang berpeluang “disalahartikan” menyikapi tuntutan sejumlah nasabah kepada PT Solid Gold Berjangka (SGB). Jimmy menyebut PT SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek. Hal tersebut jelasnya membuat PT SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk melakukan transaksi di pasar saham.

Tak hanya Jimmy, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali, I Gusti Agus Andiyasa juga menyebut PT SGB bukan anggota BEI. Bahkan, Andiyasa menyarankan masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham di Indonesia agar datang ke perusahaan sekuritas yang terdaftar menjadi anggota BEI.

 

Merespons tudingan tersebut, Peter Christian Susanto, Pejabat Sementara Branch Manager PT Solid Gold Berjangka memilih tersenyum. “Memang benar PT SGB bukan member bursa efek. Kalau OJK sebut PT SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek ya memang benar demikian. Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” ucapnya, Jumat (26/6) siang.

Imbuh Peter, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti. Jadi, OJK memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT SGB. “Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018. “Di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka. Kami memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek. Pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata tidak ada yang salah. Benar. Bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi masyarakat harus cermat. Jangan salah tafsir,” tegasnya.

Terkait pernyataan bahwa SGB “cuci tangan” menyikapi tuntutan sejumlah nasabah, Peter mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. Terangnya, SGB saat ini sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Dituduh melakukan penipuan kepada nasabah, Peter menekankan jika itu terjadi tentu sudah sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. Sebagai perusahaan pialang berjangka yang berdiri sejak tahun 2005, terang Peter, PT Solid Gold Berjangka menjadi perusahaan pialang terpercaya sejak lama dan memiliki reputasi yang baik secara nasional.

Peter menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secapat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, managemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015. “Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!