Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dikucur Dana Rakyat, Dewan Bali Diminta Audit FKUB

AUDIT: Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), I Ketut Nurasa saat mengirim surat permohonan klarifikasi dan audit APBD Provinsi Bali dan APBN, Senin (24/5/2021) siang 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Polemik Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020 berlanjut. Senin (24/5/2021), Majelis Ketahanan Krama Bali (MKKB) Nusantara bersurat kepada Ketua DPRD Provinsi Bali perihal permohonan klarifikasi dan audit APBD Provinsi Bali dan APBN yang dihibahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dipimpin Ida Idewa Gede Ngurah Swasta.

Rangkap jabatan Ida Idewa Gede Ngurah Swasta sebagai Ketua FKUB dan Ketua MDA Provinsi Bali menyebabkan terjadinya tumpang tindih yang membuahkan keputusan kontradiktif. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali (MKKB) Nusantara, I Ketut Nurasa, SH., MH menyebut sesuai asas hukum, rangkap jabatan ini juga memantik sejumlah pertanyaan. Pertama, asas manfaat uang rakyat Bali dan uang rakyat Indonesia berjumlah besar yang dihibahkan kepada FKUB. “Ini dasarnya adalah Pergub Nomor 1448/01-E/2014 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Bali nomor 1315/01-E/2014 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali tanggal 7 Juni 2016. Sebagai ketuanya adalah Ida Idewa Gede Ngurah Swasta.

Dalam poin ke-2 keputusan itu menetapkan bahwa segala biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada APBD Provinsi Bali. Dalam keputusan terpisah, anggaran FKUB juga menggunakan APBN. “Ini yang kami klarifikasi dan mohon dilakukan audit oleh yang berwenang yaitu DPRD Bali. Hak legislasi, hak budgeting, dan wewenang kontrolingnya mohon digunakan,” ungkapnya.

Terkait permohonan audit tersebut, dijabarkan sejumlah dasar hukum. Pertama, UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang desa dengan perubahan atas peraturan perundang-undangan No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU RI No.6 Tahun 2014. Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah dan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (vide Pasal 19 PPRI No. 60 Tahun 2014). Ketiga, Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1448/01-E/2014 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Bali nomor 1315/01-E/2014 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali tanggal 7 Juni 2016. Keempat, pernyataan Mendagri tentang anggaran FKUB 2019-2020. Tertinggi di Kalteng dan Sulteng. Untuk provinsi yang menganggarkan di atas Rp 1 miliar di antaranya Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!