Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dikecam Napi Pemecah Belah Hindu, Nurasa: Saya Masih Punya Hati Nurani

TENANG: Ketua MKKBN I Ketut Nurasa dalam pengaduan balasan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (7/6/2021) siang.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- I Ketut Nurasa menanggapi tenang pengaduan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN). Kehadiran perwakilan 66 ormas Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia, Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali, dan lain-lain ke Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, Kamis, 3 Juni 2021 dinilainya sebagai tindakan yang wajar dan merupakan hak seorang warga negara.

Meski demikian, Nurasa menegaskan tidak ada sedikit pun niatan dalam dirinya memecah belah keutuhan Krama Desa Adat Bali. Meski dirinya adalah seorang narapidana sebagaimana yang diteriakkan oleh rivalnya, Nurasa menyebut dirinya masih punya hati nurani serta masih seorang manusia yang memiliki akal dan pikiran.

“Keberadaan saya disebut merugikan. Mereka tidak terima saya yang mantan narapidana menjadi seorang advokat. Tuhan saja memberikan kesempatan kepada umatnya yang salah atau dituduh dan divonis bersalah kesempatan kedua. Apakah posisi mereka ini lebih tinggi dari Tuhan?” tanyanya.

Membantah disebut sebagai pemecah belah Hindu, Nurasa mengajak semua pihak berpikir lebih jernih. Contohnya perihal Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tertanggal 16 Desember 2020. “Isi SKB membatasi, tapi yang terjadi penutupan. Bahkan ancaman pembakaran. Apakah itu benar? Mari gunakan akal dan pikiran sehat kita,” ajaknya.

Tegas Nurasa, SKB ini menimbulkan multitafsir dan dalam pelaksanaannya memperkusi, mengeksekusi, serta memanfaatkan sejumlah ormas untuk melakukan main hakim sendiri di wilayah NKRI. “Kegiatan menutup pasraman yang memiliki badan hukum perkumpulan atau legal standing Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Dirjen Bimas Hindu jelas merupakan tindakan yang cacat hukum. Jelas-jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah yang melakukan tindakan memecah belah Hindu dan ketertiban umum ini saya yang mantan narapidana atau mereka yang mengaku paling benar beragama Hindu?” tanya Nurasa. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!