Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Peristiwa

Digugat di PN Jaksel, Priambada Jadi Sekretaris PHDI Pusat di Bali

WANPRESTASI: Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara itu kini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat versi Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Se-Indonesia, Komang Priambada.

 

DENPASAR, BaliPolitika.com- Nama Komang Priambada kian melambung. Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara itu kini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat versi Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Se-Indonesia lewat rapat koordinasi PHDI Provinsi 18-19 September 2021 di Pura Samuan Tiga.

Siapa sejatinya sosok Komang Priambada? Usut punya usut, Priambada ternyata sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengacu Sistem Informasi Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Priambada berstatus Direktur Utama PT Alihdaya Indonesia, Grha Alihdaya, Jalan Kramat Pela Raya No. 212, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Jakarta yang kini digugat. Komang Priambada yang beralamat di Jalan Kuricang XXIV Blok GA.6 No. 11, Bintaro Sektor 3A, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Bantun juga digugat. Ia digugat oleh seorang rekan bisnisnya.

Kasus ini bermula sejak 20 Oktober 2010 saat penggugat Gede Sudiarta berinvestasi di PT Alihdaya Indonesia yang dinahkodai Priambada. Nilai investasi itu terdiri atas dua kali setoran, yakni senilai Rp 400 juta ditambah Rp 100 juta rupiah. Sesuai surat perjanjian penyertaan dana terbatas itu diketahui pihak pertama, yakni PT Alihdaya Indonesia, setuju memberikan pembagian bunga sebesar 18 persen setahun dari jumlah penyertaan dana. Keuntungannya dibayarkan secara berkala setiap bulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Saking percayanya dengan tergugat, Gede Sudiarta bahkan mengirimkan investasinya bukan ke rekening PT Alihdaya Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Gandaria 1010008881235 atas nama Komang Priambada. 

Sayangnya, janji hanya tinggal janji. Priambada lalai menunaikan kewajiban sesuai kesepakatan bahkan meminta keringanan bunga menjadi 12 persen secara lisan dan diamini oleh penggugat. Berdasarkan hasil rekapan pengembalian penyertaan dana milik penggugat, Priambada diketahui telah membayar Rp 229 juta dan masih harus mengembalikan penyertaan dana milik penggugat sebesar Rp 816 juta. Penggugat mengaku Priambada sempat berjanji akan melunasi kewajibannya bila satu unit ruko miliknya laku terjual, namun tidak dipenuhi.

“Mulai bulan Mei 2021, tergugat kembali tidak memenuhi kewajibannya di mana tergugat selalu menghindar bila dihubungi oleh penggugat, baik melalui telepon maupun Whatsapp. Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai Surat Perjanjian Penyertaan Modal Dana Terbatas tertanggal 28 Oktober 2010 dan Surat Perjanjian Penyertaan Dana Terbatas tertanggal 25 Maret 2011. Maka tergugat telah melakukan wanprestasi, ingkar janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHP Perdata,” ucap kuasa hukum penggugat Gede Sudiarta, Yanto Jaya, Senin (20/9/2021) malam.

“Sidang sudah berlangsung 5 kali. PT-nya (PT Alih Daya Indonesia, red) belum mau hadir. Alasannya sudah pindah alamat. Padahal komusaris utama dan pemegang saham mayoritas dia sendiri (Priambada, red). Sebagai Tergugat II, dia diwakili pengacara. Sedang untuk Tergugat 1, dia tidak mau memberitahu alamatnya. Jadi ini akan diumumkan panggilan di koran untuk sidang 27 Oktober 2021 mendatang,” tegasnya.

Diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut, Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat versi Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se-Indonesia, Komang Priambada memilih tutup mulut. Ia hanya membaca pertanyaan yang dikirim ke Whatsapp pribadinya, Senin (20/9/2021) pukul 21.07. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!