Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Digaji Rakyat Tapi Dukung Jaya Wira, Pegawai Puskesmas Selemadeg Barat Disentil

TABANAN, BaliPolitika.Com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tindakan tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2020. Hingga 30 September 2020, 492 ASN dinyatakan melanggar. 256 orang yang terbukti “main mata” telah menerima sanksi tegas. Ketegasan tersebut dirasa masih kurang di Bali. Akibatnya pelanggaran secara terang-terangan dilakukan. Mendapati fakta demikian, tak sedikit masyarakat umum yang kecewa.

Salah satunya tampak pada unggahan akun facebook I Gede Arya Kerandan, Kamis (8/10/2020). Ia menyentil seorang oknum pegawai Puskesmas Selemadeg Barat yang terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon I Komang Gede Sanjaya- I Made Edi Wirawan di Pilkada Tabanan 2020.

“Tolong Kadis Kesehatan Tabanan. Salah satu oknum pegawai di Puskesmas Selemadeg Barat ditindak tegas pegawainya atas nama di akun (facebook, red) Bagus Galih. Sangat menggebu-gebu kampanye paslon Jawir di medsos. Sudah tak sesuai dengan UU Kepegawaian, apalagi kesehatan. Jika beda pilihan politik dengan pasien bisa-bisa pasien ditelantarkan. Sangat berbahaya,” tulisnya.

Arya Kerandan juga melampirkan sejumlah bukti berupa aktivitas politik Bagus Galih mengampanyekan Jaya-Wira. Antara lain Deklarasi dukungan Jaya Wira di Puri Beng, Banjar Lebah Baleran, Tabanan. Bagus Galih mengutip nama alm. tokoh Gusti Ngurah Gede. Dia juga mengaku mendampingi Sameton Blatungan Pupuan Bersatu sebagai tanda komitmen desa, tokoh, dan prajuru adat untuk memenangkan Jaya Wira. Bagus Galih juga memposting dukungan kepada Jaya Wira dari semeton ibu-ibu kader Posyandu dan PKK Tunggal Sari Bersatu.

Dalam setiap postingannya, Bagus Galih secara tersurat menyebut dirinya bagian dari Relawan Barbar. Melalui akun facebook juga diketahui ia merupakan Koordinator Wilayah Bali Aliansi Dokter Muda Indonesia. Selain bukti dukungan di atas, pria lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana itu juga mengunggah dukungan terhadap Jaya Wira dari Griya Jumpung dan Krama Desa Sesandan, Desa Adat Kebon Tingguh, STT Sila Dharma Banjar Lebah Baleran, Sameton Gungyan Kayonan Bersatu, PKK Adat Sila Dharma Banjar Lebah Baleran, Sameton Tani Dukuh Kuning Sunantaya Penebel, dan petani padi Jatiluwih.

Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Rudia menegaskan Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengatur larangan ASN berpolitik. Secara detail hal itu terangkum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara; Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil; Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS; Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Terakhir, diatur pula dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2020, No. 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, No. 6/SKB/KSN/2020, No. 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

“Instansi pusat dan daerah agar menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelanggaran netralitas ASN. PNS yang sudah terbukti melanggar ketentuan netralitas dan belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian akan disampaikan KASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memblokir data kepegawaian ASN terlapor sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 5 kementerian,” ungkap Rudia.

Menyoal pegawai kontrak/ tenaga honorer, Rudia menegaskan agar instansi daerah melakukan pengawasan. “Penjatuhan hukuman atau sanksi terhadap tenaga kontrak/ honorer yang melanggar netralitas mengacu pada perjanjian kontrak kinerja dan ketentuan pokok hukum kepala daerah,” urainya.

Ditambahkannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 6 Kabupaten/Kota se-Bali yang menyelenggarakan pemilu harus pasang mata, telinga, dan lebih melek media sosial serta sering terjun ke lapangan. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak atau honorer yang sesuai UU ASN tercantum sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) disinyalir terang-terangan berpolitik. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!