Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalPolitik

Diduga Nyaleg Pakai Ijazah Palsu, Legislator Perindo Klungkung Dipolisikan

KLUNGKUNG (BaliPolitika.Com)- Lagi-lagi wakil rakyat memberi contoh tak baik bagi rakyat. Di tengah meningkatnya kasus transmisi lokal Covid-19, DPRD Klungkung “digoyang” isu ijazah palsu. Tak sekadar cuap-cuap belaka, kasus ijazah palsu itu kini sedang ditangani Polda Bali.

I Nyoman Mujana, 54, legislator satu-satunya Partai Perindo Bumi Serombotan diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang digunakan sebagai syarat mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Mujana terpilih dari Dapil Kecamatan Klungkung.

Modus yang diduga dilancarkan sang wakil rakyat sangat sederhana. Ia meminjam ijazah milik temannya lalu disalin dan diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orang tua. Atas tindakannya, Mujana dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Bali dengan bukti Surat Pengaduan Nomor Registrasi Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Menariknya, lolosnya aksi Mujana menjadi sorotan sendiri bagi KPU Klungkung. Pasalnya, pemalsuan ijazah tersebut digunakan untuk melengkapi syarat administrasi saat proses mencalonkan dirinya sebagai anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu. Diketahui ijazah yang diduga dipalsukan tersebut bernomor 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi  yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida. Dalam ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 itu tertulis Ketut R merupakan anak dari I Wayan T dan lahir 21 April 1963.

Ijazah yang diduga dipalsukan itu hanya berisi tanda cap basah atau legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung. Tanpa cap legalisir dari sekolah seperti pada aslinya. Ijazah dengan nomor yang sama diduga dipalsukan dengan melakukan foto kopi dan mengganti nama I Ketut R menjadi I Nyoman Mujana. Tanggal lahir juga diganti dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966. Serta nama orang tua dari I Wayan T, diganti menjadi I Wayan K. Termasuk mengganti foto pada ijazah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Bali, I Wayan Sukla Arnata tidak menjawab pertanyaan awak media ketika dimintai respons terkait hal memalukan tersebut. Sementara  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Klungkung I Nengah Suwitra tak menampik. Dia membenarkan salah seorang kadernya, yakni I Nyoman Mujana dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan ijazah. Sementara itu, hingga Selasa (14/7) siang, terlapor Nyoman Mujana, politisi asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung tidak membalas pertanyaan BaliPolitika.Com. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!