Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Menista Agama, AWK Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Lagi dan lagi anggota DPD RI dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan sulingsih (pendeta suci Bali, red) dan dugaan penganiayaan terhadap ajudannya sendiri, Jumat (30/10/2020) senator peraih suara tertinggi di Indonesia itu dipolisikan atas dugaan tindakan pidana berupa pelecehan agama.

Hal ini merupakan buntut ceramah agama berdurasi 1 jam 03 menit 40 detik yang disampaikannya di Pura Siwa Kanginan, Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, 2019 silam. Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia, I Gusti Ngurah Harta menilai AWK diduga kuat melecehkan simbol-simbol suci agama Hindu, khususnya Hindu Bali.

“Kami melaporkan AWK atas dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) atas pelecehan simbol-simbol Hindu Bali,” ucap tokoh yang memiliki murid di sejumlah negara Eropa dan Rusia itu.

Sementara itu, kuasa hukum I Nengah Yasa Adi Susanto merinci terdapat dua orang pelapor yang melaporkan AWK. Satu berasal dari Nusa Penida, Klungkung. Satu lagi asal Gianyar. Terangnya AWK dilaporkan merujuk Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

AWK juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, khususnya agama Hindu. Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!