Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi 3,4 M, Eks Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Eks Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali I Wayan Widiantara SP ditahan usai pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Bali ke Kejati Bali. Sang bendahara diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.474.116.619.

Penahanan tersangka akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Jaksa Agus Sastrawan di Kejari Denpasar mengungkapkan untuk sementara Widiantara dititipkan di rumah tahanan Polda Bali. “Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dan hasilnya non reaktif,” ucapnya.

Sastrawan merinci tersangka diduga melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan pengguna anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. Widiantara diduga mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 3.016.910.629. Uang itu juga dipakai membayar ketekoran kas tahun 2015 sebesar Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai peruntukan.

Mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu menambahkan tersangka juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

Di sisi lain, Kuasa hukum tersangka, Supriyono Yowuno Suryoatmojo mengaku berencana mengajukan penangguhan penahanan. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!