Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik, Politisi PDIP Karangasem Dipolisikan

KARANGASEM, BaliPolitika.Com- Oknum politisi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi I DPRD Karangasem dilaporkan ke Polda Bali atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini merupakan buntut dari surat petisi yang menghebohkan Desa Adat Bugbug, Karangasem beberapa waktu lalu. Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta dan salah satu warga Dusun Samuh, Desa Bugbug I Nyoman Bagus Suarjana dilaporkan ke DitReskrimum Polda Bali hari Rabu, 23 September 2020. Kedua terlapor tersebut diduga menjadi aktor intelektual Surat Petisi Nomor: 01/MSDA-DAB/VIII/2020, perihal ditegakannya kembali kedamaian dan ketentraman masyarakat adat di Desa Adat Bugbug.

Surat petisi yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Bupati Karangasem dan beberapa instansi lainnya, diduga menfitnah dan mencemarkan nama baik beberapa pihak yang disebutkan dalam petisi. Khususnya pada poin nomor 6 yang menuduh beberapa pihak telah aktif melakukan ujaran kebencian kepada KDA yang dimaksud adalah Kelihan Desa Adat Bugbug. I Gede Agus Arry Saputra selaku pelapor yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya.

Saputra merasa keberatan dengan surat petisi yang ditandatangani sekitar 2.000 orang, namun hampir sebagian besar diduga tanda tangan palsu. “Jadi saya melaporkan oknum Ketua Komisi I DPRD Karangasem ini dan I Nyoman Bagus Suarjana yang keduanya berasal dari Dusun Samuh, Desa Bugbug, Karangasem ke Polda Bali. Menurut keterangan saksi I Gede Antara alias Kaler saat pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Perbekel Desa Bugbug, Karangasem Drs. I Gede Suteja tegas menyatakan bahwa kedua oknum tersebut yang mengkonsep dan membuat surat petisi tersebut di rumah I Nengah Suparta, Dusun Samuh, Desa Bugbug, Karangasem. Jadi atas dasar pengakuan dan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi I Gede Antara, maka saya melaporkan kedua oknum tersebut ke Polda Bali,” tegas I Gede Agus Arry Saputra yang didampingi oleh tiga orang advokat dari Law Office Sukrayasa & Partners, yakni I Nengah Yasa Adi Susanto, I Nyoman Sukrayasa, dan Putu Suma Gita.

I Nengah Yasa Adi Susanto, advokat dari Desa Bugbug ini menambahkan bahwa masyarakat yang ikut menandatangani surat petisi tersebut merasa ditipu. Pelakunya adalah oknum-oknum relawan yang disuruh mencari tandatangan untuk petisi tersebut. Faktanya, lebih dari seribu lima ratus orang mencabut tanda tangan petisi dimaksud melalui surat pernyataan. Di samping itu, relawan yang aktif mencari tandat angan justru membuat surat pernyataan pencabutan petisi dan telah dikirim ke Gubernur Bali, Kapolda Bali dan instansi lainnya.

“Masyarakat yang berasal dari 12 Banjar Adat di Desa Bugbug itu tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait apa isi surat petisi tersebut. Mereka justru hanya diberitahukan bahwa tujuan tanda tangan adalah untuk mendukung kedamaian di Desa Adat Bugbug. Bahkan ada yang dijanjikan untuk mendapatkan sembako dari donatur. Jadi masyarakat menjadi resah dan ketakutan setelah tahu isi sebenarnya dari surat petisi tersebut menuduh beberapa pihak melakukan ujaran kebencian. Jadi kami mendampingi pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan, dan atau pengaduan palsu yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut di atas,” ucap pria yang akrab dipanggil Jero Ong itu.

Advokat I Nyoman Sukrayasa menambahkan pihaknya akan mengawal kasus itu karena melibatkan anggota legislatif dari partai penguasa. Pihaknya juga akan mengajukan surat pengaduan kepada pimpinan partai oknum anggota dewan tersebut di Bali dan ditembuskan ke ketua umumnya di Jakarta. “Jadi, kami merasa yakin oknum ini akan diberikan sanksi keras oleh induk partainya karena bukti-bukti akan kami lampirkan termasuk juga bukti pelaporan ini ke Polda Bali sehingga semakin menguatkan pengaduan kami juga ke parpol di mana oknum ini berasal,” tutup Sukrayasa. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!