Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Umat, Oknum Sulinggih Tersangka

GIANYAR, BaliPolitika- Oknum sulinggih asal Banjar Tegal, Kecamatan Tegalalang, Gianyar mendadak viral. Pemilik nama asli (walaka) I Wayan M., 38, itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang umat berusia 33 tahun.

Tindakan asusila itu terjadi di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Ritual melukat (pembersihan, red) digelar malam hari. Mirisnya, meski bersama sang suami, korban menerima tindakan yang tak semestinya pada 4 Juli 2020 silam.

Pencabulan terjadi karena pasangan suami istri itu diminta menutup mata. Nah, dalam posisi mata terpejam inilah dengan leluasa si sulinggih cabul melancarkan aksinya. Pasca kasus tersebut berembus dan menjadi buah bibir, pertemuan adat pun digelar.

Dikutip dari Media Radar Bali, diketahui Pemangku Pura Prajapati, Ida Bagus Nyoman Oka didampingi Mangku Made Marja, menyatakan akan melakukan pertemuan dengan adat. “Ada yadnya untuk pembersihan tempat ini. Pang ten leteh kesakralan (supaya tidak kotor kesuciannya, red),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan ke Kepolisia Daerah Bali pada 9 Juli 2020. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalaui Kasubdit IV PPA Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menyatakan status tersangka telah ditetapkan kepada I Wayan M. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!