Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diancam “Puputan”, Aparat Turunkan Spanduk Tutup Ashram Sampradaya

NETRAL: Aparatur Babinsa, Babinkamtibmas, dan Desa turunkan spanduk tutup ashram di Jalan Tukad Balian, Senin (17/5/2021).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kalimat “puputan” alias perang sampai titik darah penghabisan dilontarkan delapan elemen masyarakat bila spanduk dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tertangal 16 Desember 2020 oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gourangga diturunkan pasca dipasang, Jumat (7/5/2021). 8 elemen masyarakat dimaksud adalah Sandhi Murti, Taksu Bali, Komponen Rakyat Bali, Bramastra, Cakra Wayu, Masyarakat Nusa, Forum Koordinasi Hindu Bali, dan Amukti Palapa Nusantara. Namun, baru berumur 10 hari, spanduk berbunyi “Kami dengan segenap jiwa dan raga mendukung SKB PHDI dan MDA melarang dan menolak Sampradaya yang tidak sesuai dengan dresta Bali dan siap mendukung desa adat menutup ashram Sampradaya non dresta Bali” itu diturunkan, Senin (17/5/2021) siang.

Penurunan spanduk dengan ancaman puputan dari 8 elemen masyarakat Bali ini dilakukan oleh pihak Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas. Hal tersebut salah satunya diketahui lewat postingan akun facebook Agus Wirawan Sudewa R. di grup facebook Garda Hindu. Sang pemilik akun facebook menulis sebagai berikut. “Om Swastyastu. Membaca berita beredar di WA Grup disebutkan Bapak Petugas Negara sudah turun dan menurunkan spanduk penyegalan yang cacat hukum dan bisa menjurus ke pelanggaran pidana ini. Semoga ini sebagai pertanda baik bahwa kita semua untuk bisa sadar hukum. Spanduk yang dimaksud adalah mengenai SKB yang diterjemahkan penyegelan pasraman telah diturunkan oleh tim dari Babinsa, Babinkamtibmas, dan Desa di Jalan Tukad Balian,” tulisnya.

Sebagaimana diketahui, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta yang turut hadir dalam aksi Jumat (7/5/2021) lalu mengatakan apa yang dilakukan 8 elemen masyarakat Bali tersebut adalah bentuk pembelaan terhadap desa adat di Bali yang menurutnya dikriminalisasi oleh Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) I Gusti Ngurah Harta menegaskan dukungan terhadap PHDI dan MDA Provinsi Bali pasca disomasi MKKBN.

“Kita ingin Sampradaya Non Dresta Bali itu tidak ada di bawah pengayoman PHDI Pusat. Sebab, mereka telah menghina dan mendiskreditkan adat budaya Bali. Kita mendukung SKB MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali,” tegasnya sembari mengatakan akan terus melakukan gerakan-gerakan melawan aliran Hare Krishna. Pihaknya mengaku tengah melakukan pengecekan ashram di berbagai daerah di Bali yang beraliran Hare Krishna. “Kami juga bergerak ke berbagai kabupaten di Bali,” katanya.

Di sisi lain, Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka kala itu mengaku tidak mengetahui aksi penutupan ashram tersebut. Meski demikian sebelumnya ia menyebut didatangi oleh orang yang mengaku dari Sandhi Murti dan mempertanyakan tindak lanjut SKB MDA Provinsi Bali-PHDI Bali. Ketut Suka mengatakan belum mengambil langkah karena masih banyak kendala. Salah satunya belum melakukan paruman desa adat. Ungkapnya segala tindakan yang akan dilakukan haruslah melalui paruman.

Lebih jauh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali mengutuk segala tindakan intoleran yang terjadi di Bali. Ini menyusul penutupan Ashram Krishna Balaram yang menjadi tempat aktivitas penganut ajaran Sampradaya Hare Krishna beberapa waktu lalu di wilayah Kesiman, Denpasar. LBH Bali menilai penutupan dan pelarangan aktivitas keagamaan dari aliran Hare Krishna tersebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Kami mengecam segala bentuk tindakan intoleran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk setiap warga negara Indonesia,” demikian disampaikan Direktur LBH Bali Kadek Vany Primaliraning dalam pernyataan sikap LBH Bali, Kamis (22/4/2021) lalu.

Ia merinci keberagaman diatur dalam Pasal 28 E, I, J dan 29 UUD 1945, Pasal 18 dan 20 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 4 dan 22 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention on The Elimination 0f All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!