Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Usai Tetapkan 16 Tersangka, Polda Bali Bidik Penikmat Bunga Deposito Uang Adat Bugbug Rp4,5 Miliar dari LPD Rendang

APRESIASI PENEGAK HUKUM: I NengahYasa Adi Susanto, SH., MH., Kuasa Hukum PrajuruDesa Adat Bugbug/KelianDesa Adat Bugbug atas laporandugaankorupsi LPD Desa Adat Bugbug.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com Pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang menyatakan bahwa Polda Bali sedang membidik dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, dibenarkan oleh PrajuruDesa Adat Bugbug, I NengahYasa Adi Susanto.

Sosok yang akrab disapa Jero Ong itu menjelaskan kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 8 Maret 2021 dengan terlapor INS yang sudah dinonaktifkan jadi Ketua LPD sejak kasus dugaan korupsi ini mencuat.

Menurut Jero Ong yang menjadi Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug yang diwakili oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya I Gede Ngurah bersama puluhan Prajuru Desa Adat Bugbug.

Kasus ini bermula dari temuan hasil audit LPD Rendang yang ternyata LPD Desa Adat Bugbug juga mendepositokan uangnya di LPD Rendang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk 3 bilyet deposito, yakni rekening deposito No. 02898 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga 0,8 persen setiap bulannya, rekening deposito No. 02863 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1 persen setiap bulannya dan rekening deposito No. 02829 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1 persen setiap bulannya.

Modus penempatan deposito uang milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang dengan total Rp4,5 miliar ini adalah karena ada selisih bunga yang dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.

Jadi bunga yang masuk dari ketiga rekening deposito tersebut ditransfer bukan kerekening milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang, namun justru ditransfer dulu kerekening milik INS sesuai dengan suku bunga yang dijanjikan.

Oleh INS ditranfer kembali ke rekening LPD Desa Adat Bugbug sebesar 0,6 persen sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.

Kasus ribut-ribut terkait dengan pembangunan villa dan perusakan dan pembakaran villa di Bugbug erat kaitannya dengan pelaporan dugaan korupsi LPD ini.

Pasalnya sejak ada pelaporan kasus dugaan korupsi LPD tersebut mulai ada gerakan-gerakan yang menentang setiap kebijakan Prajuru Desa Adat Bugbug.

Gerakan-gerakan tersebut mulai dari menanyakan keabsahan prajuru dan Kelian Desa Adat Bugbug, sempat membekukan prajuru, menolak pembangunan yang sedang dilaksanakan di desa dan yang terakhir menolak proyek pembangunan villa yang berujung anarkis dan ditetapkannya 16 orang menjadi tersangka.

Aktor dari semua gerakan-gerakan tersebut diduga digerakan oleh WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug periode 1990-2020 atau selama 30 tahun yang diduga turut terlibat atas penempatan uang LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang yang sampai saat ini belum bisa diambil dari LPD Rendang.

“Jadi kami Tim Hukum Desa Adat Bugbug yang diberikan kuasa oleh Prajuru Desa sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan kami juga mengapresiasi Penyidik Polda Bali yang konsisten untuk menyelesaikan dugaan korupsi LPD Bugbug ini,” tandas I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug/KelianDesa Adat Bugbug atas laporan dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug.

“Setahu saya kasus ini telah naik ke penyidikan per tanggal 27 April 2023 dan penyidik juga telah memanggil lagi beberapa saksi termasuk WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug dan ex officio Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug. Harapan kami kasus ini bisa cepat gelar perkara dan ada penetapan tersangka sehingga ada kepastian hukum. Jadi kasus ini harus dituntaskan karena berkaitan erat dengan kasus-kasus yang ada selama ini di Bugbug termasuk kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug tersebut,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!