Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Dewa Jack Tegaskan Nyangkul ke Sawah Tak Pakai Endek

Fraksi PDIP Bali "Luruskan" SE Gubernur Bali

Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali gelar jumpa pers terkait SE No. 04 Tahun 2021, Senin (15/2/2021) di DPD PDIP Bali

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Nyangkul ke sawah, mancing ke sungai, atau aktivitas sehari-hari lain tak perlu pakai kain tenun endek bali. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack membedah Surat Edaran (SE) No. 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali dalam jumpa pers di Kantor DPD PDIP Bali, Senin (15/1) siang.

Meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat, khususnya media sosial, politisi asal Buleleng itu menegaskan SE No. 04 Tahun 2021 hanya ditujukan untuk Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/ Walikota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta se-Bali, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali.

“Setelah berhasil memperjuangkan kain tenun endek bali memperoleh sertifikat kekayaan intelektual komunalEkspresi budaya tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerja sama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan kain tenun endek bali, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru, yaitu penggunaan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali. Kebijakan baru ini merupakan konsistensi keberpihakan pada produk budaya lokal
masyarakat Bali, diumumkan pada Kamis, (Wraspati Pon, Landep), 11 Februari 2021,” ucapnya.

 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack (tiga dari kiri) dalam jumpers, Senin (15/2/2021)

Dewa Jack merinci Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yaitu kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran No. 04 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional Bali yang ditandatangani pada Kamis, Wraspati Wage, Watugunung), 28 Januari 2021.

Ditambahkannya, kebijakan baru tersebut didasarkan pada pertimbangan yang meliputi 5 hal. Pertama, kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Kain tenun endek bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2020,” rincinya.

Terkait pentingnya SE No. 04 Tahun 2021, Dewa Jack tak menampik saat ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali. Ungkapnya hal itu mengancam keberadaan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional Bali.

“Kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali perlu digunakan dan diberdayakan secara
ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bali dan pemerintah serta masyarakat bali harus berpihak serta berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 peraturan yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan; Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali; Peraturan Gubernur Bali No. 79 Tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat bali; dan Peraturan Gubernur Bali No. 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal bali.

Perlu dicatat, tegas Dewa Jack Gubernur Bali mengimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali agar menaati beberapa hal. Pertama, menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek bali kain tenun tradisional bali sebagai warisan
budaya kreatif masyarakat Bali.

Kedua, menggunakan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Selasa. Ketiga, pakaian atau busana berbahan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali harus merupakan produk lokal masyarakat bali. Keempat, penggunaan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu. Kelima, penggunaan pakaian atau busana berbahan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional bali pada hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan hari jadi Pemerintah Daerah. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!