Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Curi CD untuk Fantasi Seks, Duda Bangli Diciduk Polisi

ISIN GUMI: Hasrat seksual senantiasa mengalahkan akal sehat. (foto ilustrasi)

 

BANGLI, BaliPolitika.Com– Misteri hilangnya celana dalam alias CD di Bangli terungkap. Pelakunya berinisial GMU. Duda 43 tahun asal Tempek Pulung, Kelurahan Bebalang, Bangli, Bali ini ditangkap polisi, Selasa (21/9/2021). Buruh bangunan ini diringkus karena mencuri celana dalam (CD) wanita bersuami dari jemuran warga. Usut punya usut, pelaku mencuri pakaian dalam wanita sebagai bekal menghayal alias berfantasi seks.

Kapolsek Kota Bangli Kompol Made Adi Suryawan membenarkan pengungkapan kasus menggelikan yang terjadi di seputaran LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang. ”Pelaku sudah kita amankan dan kasus sedang didalami,” ujar perwira bintang satu di pundak itu, Rabu (22/9/2021).

Rincinya pengungkapan kasus berawal dari informasi pencurian celana dalam milik LK yang tinggal di salah satu tempat kost di bilangan LC Uma Aya. Tim Opsnal Polsek Bangli pun bergerak. Setelah petugas mempelajari rekaman CCTV kecurigaan mengarah kepada pelaku. Saat diciduk pelaku pun tak bisa mengelak.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 8 biji celana dalam milik korban dan 1 biji milik suami korban. “Petugas menemukan CD di dalam lemari pelaku,” terangnya sembari mengatakan sebelum beraksi pelaku menegak miras.

Pelaku mencuri celana dalam untuk menemaninya tidur. Apalagi pelaku sudah lama berpisah dengan istrinya. “Ya bisa dibilang untuk berfantasi untuk teman tidur pelaku. Pelaku nanti akan dibawa ke RSJ untuk jalani pemeriksaan kejiwaan,” tandasnya,

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian biasa. “Pelaku tidak ditahan dan penanganan kasus tetap jalan,” tegasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!