Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Curhat ke Pusat, Ardha Singgung Dualisme Pengaturan PMI di Bali

KUATKAN POSISI PMI: Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

 

BADUNG, BaliPolitika.Com- Rapat Koordinasi Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dipimpin Benny Ramdhani, Rabu (3/11/2021) hingga Jumat (6/11/2021) menjadi kesempatan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda untuk menyampaikan aspirasi para PMI Krama Bali. Membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster di hadapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri BUMN RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala BP2MI, dan seluruh peserta Rakornis BP2MI, Arda menegaskan gerakan aksi lindungi Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. 

Rakornis BP2MI tegasnya diharapkan memberikan inspirasi dan semangat positif dalam merumuskan pelindungan PMI. Negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Bekerja di luar negeri merupakan salah satu solusi dalam mengurangi masalah pengangguran di Indonesia dan menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. 

Oleh karena itu, penempatan PMI ke luar negeri menjadi agenda penting bagi Indonesia, selama masih belum tersedia kesempatan kerja yang cukup di dalam negeri. Dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Dengan demikian, pelaksanaan perlindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian/lembaga saja, karenanya diperlukan adanya kolaborasi, kerjasama dan koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat/kementerian/lembaga, perwakilan RI di negara tujuan penempatan, pemerintah daerah, pemerintah desa, stakeholder,beserta unsur masyarakat, yang menjadi syarat mutlak pelaksanaan perlindungan PMI yang paripurna.

Sejak tahun 2005, Pemerintah Provinsi Bali melalui surat Gubernur Bali Nomor 562/4729/III.2/Disnaker tanggal 25 Juli 2005 menggariskan bahwa kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah hanya mengisi kesempatan kerja formal dengan tingkat keterampilan menengah ke atas. Hal ini dimaksudkan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri adalah tenaga kerja yang terpilih, terlatih pengetahuannya, bersertifikasi, agar mampu bersaing di pasar kerja serta memiliki keunggulan komparatif.

Dalam masa pandemi Covid-19, PMI Krama Bali yang telah berangkat bekerja ke luar negeri hingga tanggal 1 November 2021 sebanyak 3.741 orang. Pekerja Migran Indonesia Krama Bali telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah, namun belum  terdata dengan baik sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja atau kembali ke Bali. 

“Untuk itu, kami menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali yang merupakan pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.

Tegasnya Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali, menertibkan Pendataan PMI Krama Bali, mengetahui keberadaan PMI Krama Bali, dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” urainya.

Arda merinci sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur tersebut, Pemprov Bali membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id. Dalam Sisnaker tersebut PMI berkewajiban melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri dengan mengunggah KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi, Perjanjian Kerja, dan Paspor.

“Hadirin yang saya hormati, sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 sejak awal Maret 2020 berdampak terhadap aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya Bali dengan pariwisata sebagai sektor usaha andalan. Salah satu sektor yang terkena dampak Covid-19 adalah sektor ketenagakerjaan,” paparnya. 

Di tengah masa pandemi ini dan situasi ekonomi yang tidak menentu, PMI Krama Bali yang siap bekerja kembali ke luar negeri harus diproteksi, difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja. Untuk itu, sejak 30 Maret 2021 Pemprov Bali telah memprioritaskan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi PMI Krama Bali baik vaksin I maupun vaksin II. 

“Namun demikian, saat ini calon PMI menemuni kendala keberangkatan karena beberapa perusahaan di luar negeri mensyaratkan CPMI memperoleh vaksin dosis tambahan alias booster,” ungkapnya. Program vaksin tersebut saat ini baru diberikan kepada tenaga kesehatan, sedangkan untuk masyarakat umum termasuk CPMI belum dibuka.

Mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Arda memohon kepada Pemerintah Pusat agar memprioritaskan vaksin tambahan (booster) kepada CPMI. “Dalam kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Namun dalam PP tersebut belum mengatur tentang PMI sebagai pelaut awak kapal dan perikanan yang selama ini masih mengalami dualisme pengaturan. Harapan kami PP tersebut dapat disempurnakan atau menerbitkan PP yang baru, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dualisme pengaturan,” tandasnya sembari berharap Rakornis BP2MI menghasilkan rumusan-rumusan bermanfaat bagi kemajuan bangsa, khususnya terkait penyelenggaraan tata kelola PMI Krama Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!