Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tak Kapok Dipenjara 4 Kali, Aloisius Gonzaga Tasi Terancam Dibui Lagi

Miliki 1,67 Gram Ganja, Dituntut 6 Tahun

YANG KELIMA KALI: Aloisius Gonzaga Tasi (40 tahun) saat berada di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Jika sebagian besar sangat anti masuk penjara, maka hal itu tidak berlaku bagi residivis asal Nusa Tenggara Timur bernama Aloisius Gonzaga Tasi (40 tahun).

Empat kali keluar masuk penjara, Aloisius Gonzaga Tasi kini harus kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa dibacakan jaksa Made Ayu Citra Maya Sari di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 10 Agustus 2023.

Aloisius Gonzaga Tasi dituntut 6 tahun penjara karena narkoba.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Aloisius Gonzaga Tasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

“Terdakwa dituntut dengan pidana bui selama 6 tahun,” beber JPU dari Kejari Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari.

Selain kurungan, terdakwa yang sudah mendekam di penjara sebanyak empat kali karena kasus pemerasan, penipuan, dan narkoba ini dituntut denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara

Menanggapi tuntutan ini, Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 12 Agustus 2023 mengaku akan melakukan pembelaan.

“Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan lisan,” ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diketahui dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di sebuah gang di Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wita dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja.

Terdakwa diduga menjual atau menjadi perantara dalam jual beli ganja.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, terpantau terdakwa sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan mencari sesuatu di gang tersebut. Kemudian petugas mendekati dan menanyakan kegiatan terdakwa.

Terdakwa mengaku mengambil tempelan paket ganja. Petugas lalu mengamankan terdakwa serta ponsel milik terdakwa.

Ponsel itu digunakan terdakwa menghubungi Agung Galih untuk memesan dan membeli ganja. Ketika digeledah, petugas menemukan 1 kertas amplop warna merah berisi ganja seberat 1,67 gram netto.

Terdakwa mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari Agung Galih seharga Rp400 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama temannya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!