Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Hanya 2 Paket Sabu, Eka Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

BUKAN KELUARGA PEJABAT: Ilustrasi terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24 tahun) dihukum 6 tahun penjara karena memiliki 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,73 gram netto.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24 tahun) dihukum 6 tahun penjara. Hukuman ini diterima lantaran memiliki 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,73 gram netto.

Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Juli 2023.

Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 12 Juli 2023 mengatakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Aditya Eka Wahyudi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Selain 6 tahun penjara, ada denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” terang Aji Silaban.

Dikatakan Aji Silaban, oleh majelis hakim, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa Ni Putu Eriek Sumyati menuntut terdakwa Aditya Eka dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Aditya ditangkap di rumahnya, Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara, Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita berdasarkan informasi yang menyebut kerap terlibat mengedarkan narkoba.

Saat petugas dari Polda Bali menggeledah rumah terdakwa ditemukan 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,73 gram netto. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!