Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Cabut Laporan, Pengacara Sebut AWK Ingin Jaga Kondusivitas

JAGA KONDUSIVITAS: Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) cabut laporan demi menjaga kondusivitas dan kepentingan yang lebih luas.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) kibarkan bendera putih. Anggota DPD RI Dapil Bali peraih 742.781 suara ini dinilai keok oleh lawannya dalam kasus gugutan terhadap tergugat Wayan Suyadnya, Pemimpin Redaksi Media Bali dalam kasus ‘hak jawab’. Melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH., AWK mencabut gugatannya pada sidang, Rabu (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tergugat menyebut AWK keok.

Pada sidang yang dimulai Pukul 13.50 Wita di Ruang Kartika dengan dipimpin majelis hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., bersama rekan dan dihadiri panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH. kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH., mengatakan bahwa kliennya mencabut gugatan terhadap Harian Media Bali.

Dengan dicabutnya gugatan kepada tergugat Wayan Suyadnya, secara otomatis apa yang sebelumnya dituntut oleh Wedakarna keok di awal dan gugatannya pun gugur dengan sendirinya karena sidang tak dilanjutkan. Pengacara tergugat oleh I Made Suka Ardana, SH., membenarkan bahwa penggugat Wedakarna melalui kuasa hukumnya melakukan pencabutan gugatan dan alasannya dalam sidang demi terwujudkan kondusifitas di masyarakat.

“Alasan pencabutannya itu demi kondusivitas sosial masyarakat dan pertimbangan hukum lainnya akhirnya gugatan ini dicabut. Alasannya mengada-ada,” ucapnya, didukung rekan pengacara I Nyoman Sunarta, SH., I Wayan Sudarma, SH., Putu Indra Perdana, SH., A.A. Gde Anom Wedhaguna, SH., I Made Gede Subagia, SH., dan I Nyoman Agus Purnawan, SH.

Sebelumnya, mediasi tahap pertama, Kamis (6/5) lalu, tetapi penggugat Wedakarna melakukan konferensi pers Pukul 13.30 Wita. Mediasi kedua pada, Kamis (20/5) lalu yang dipimpin oleh Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., dan panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH., tidak berujung damai dan akhirnya memutuskan sidang berlanjut. Akan tetapi, saat ini penggugat Wedakarna berhenti menggugat Harian Media Bali dengan mencabut gugatannya sendiri dengan dalih menjaga situasi kondusif.

Sedangkan untuk hak jawab sebelumnya, Putusan Dewan Pers telah jauh-jauh hari keluar tertanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, kala itu pihak penggugat tidak menggunakan haknya sebagaimana mestinya.

Rekomendasi Dewan Pers atas Risalah dari Dewan Pers, atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Terhadap Harian Media Bali, memberikan rekomendasi sebagai berikut ini: 1) Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima, 2) Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini, 3) Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah Hak Jawab dari Pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers ini, dan 4) Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Untuk diketahui pula, sebelumnya beberapa berita mendasari gugatan Wedakarna; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!