Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Cabut Gugatan, Suyadnya Tuding AWK Hanya Menakut-nakuti

PEMENANG: Pemimpin Redaksi Media Bali Wayan Suyadnya.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) kibarkan bendera putih. Anggota DPD RI Dapil Bali peraih 742.781 suara ini dinilai keok oleh lawannya dalam kasus gugutan terhadap tergugat Wayan Suyadnya, Pemimpin Redaksi Media Bali dalam kasus ‘hak jawab’. Melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH., AWK mencabut gugatannya pada sidang, Rabu (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tergugat menyebut AWK keok.

Pada sidang yang dimulai Pukul 13.50 Wita di Ruang Kartika dengan dipimpin majelis hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., bersama rekan dan dihadiri panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH. kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH., mengatakan bahwa kliennya mencabut gugatan terhadap Harian Media Bali. Dengan dicabutnya gugatan kepada tergugat Wayan Suyadnya, secara otomatis apa yang sebelumnya dituntut oleh Wedakarna keok di awal dan gugatannya pun gugur dengan sendirinya karena sidang tak dilanjutkan.

Kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH berkilah kalau dicabutnya gugatan tersebut karena ingin menjaga situasi kondusif di masyarakat. Menyikapi hal tersebut Pemimpin Redaksi Media Bali Wayan Suyadnya menilai AWK mencoba menakut-nakuti awak media atau insan pers dengan narasi seolah-olah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers.

“Tak cukup dengan narasi dari Rekomendasi Dewan Pers. Ia coba-coba menakui-nakuti lewat menggugat di PN Denpasar. Tak hanya menggugat, dia juga mengancam akan mempidanakan wartawan dan melaporkannya dengan berseri. Emangnya siapa yang ditakuti-takuti. Yang lain bolehlah, tapi kami janganlah, nanti dia akan malu sendiri,’’ katanya Wayan Suyadnya seraya menambahkan, gugatan yang dilayangkan Wedakarna sebagai pembelajaran yang sangat berarti bagi dunia penggiat jurnalistik di Bali. ‘’Hak jawab itu penting karena kita semua tak sempurna. Bisa saja salah, maka berikanlah hak jawab sebagaimana mestinya,’’ tegasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!