Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bli Koko Sapa Masyarakat Badung

KPU Sebut Sah Coblos Koko

BADUNG, BaliPolitika.Com– Masyarakat Badung mendapat kabar bahagia. Lama dinanti, mengawali bulan November 2020, Bli Koko alias kotak kosong akhirnya menyapa kabupaten terkaya kedua di Indonesia itu. Banyak pihak menilai, perjuangan Bli Koko akan berat berhadapan dengan petahana, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giriasa) yang familiar dengan istilah be lele be jair. Tidak hanya untuk masyarakat Badung, Giriasa juga dikenal bares bagi seluruh kabupaten/kota di Bali.

Berdasarkan informasi yang didapat, spanduk bertuliskan Selamat Memasuki Wilayah Kotak Kosong ini terpasang di sejumlah titik di Badung. Spanduk dengan latar biru muda itu berisi ajakan mari berbenah, wujudkan perubahan, dan menuju Badung hebat dan sehat.

Sebagaimana diketahui, Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, sosialisasi ” kotak kosong” di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah boleh dilakukan. Di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2020, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.

“Di Peraturan KPU kami sebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong. Diperbolehkan,” kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (22/10/2020) lalu.   Learn more “Kami juga bisa melakukan untuk menyosialisasikan yang ada kolom kosongnya,” ujar Ilham.

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih. Lalu, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah. Menurut Ilham, sosialisasi kotak kosong tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: “Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon”.

Ilham menyebutkan, sosialisasi kotak kosong justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang. Namun demikian, sesuai undang-undang, terminologi yang digunakan bukanlah kampanye kotak kosong, melainkan sosialiasi. “KPU juga tidak pernah kemudian melarang,” ujarnya. Ilham menambahkan, kotak kosong pernah unggul di daerah yang hanya terdapat satu paslon Pilkada. Hal ini terjadi di Kota Makassar 2018 lalu. “Bahkan Pilkada 2015 hampir mendekati menang satu paslon di daerah Tasikmalaya kalau saya tidak salah,” kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!