Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jenderal Bintang 2 Otaki Jual 5 Kg Sabu-Sabu, Freddy Budiman Benar?

TERKENANG FREDDY BUDIMAN: Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah mengutus Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Ammar untuk menemui Koordinator Kontras Haris Azhar untuk mengklarifikasi kebenaran soal cerita Freddy Budiman (dieksekusi mati 29 Juli 2016 di Pulau Nusa Kambangan, red) yang menyebut keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika di Indonesia.  

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Masih ingat dengan sosok Freddy Budiman, pengedar narkoba yang dijatuhi hukuman mati pada 29 Juli 2016 di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah?

Sebelum dieksekusi mati, pria kelahiran 18 Juli 1977 yang dimakamkan di Pemakaman Umum Mbah Ratu, Surabaya, Jawa Timur diketahui pernah bersaksi kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar tentang dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika jaringan Freddy Budiman.

Pernyataan tersebut disampaikan kala Haris Azhar menemui Freddy Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dua tahun sebelum ia dieksekusi mati, yakni pada 2014.

Menariknya, diungkapkan bahwa pengakuan dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika di Indonesia itu dituliskan Freddy Budiman dalam bentuk surat dan dikirim kepada juru bicara Presiden Johan Budi, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Haris Azhar juga menyampaikan pengakuan Freddy Budiman semasa hidup bahwa dia bukanlah bandar narkoba, melainkan operator penyelundupan.

Bosnya ada di China. Dikatakan pula bahwa setiap kali akan membawa barang masuk ke Indonesia kata Haris, Freddy selalu menghubungi aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta petugas bea dan cukai.

Dikutip dari sejumlah informasi, diakui Haris, Freddy bahkan mengaku pernah memberikan uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri.

Gilanya, Freddy pun mengungkapkan bahwa ia menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2 di mana sang jenderal duduk di samping Freddy ketika menyetir dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh dengan narkoba.

Haris Azhar menambahkan Freddy juga sempat berangkat dengan petugas BNN ke China untuk melihat pabrik narkoba di China.

Atas pernyataan-pernyataan tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutus Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Ammar untuk menemui Koordinator Kontras Haris Azhar untuk mengklarifikasi kebenaran soal cerita Freddy Budiman tersebut.

Singkat cerita, pernyataan Freddy Budiman, pengedar narkoba yang dijatuhi hukuman mati pada 29 Juli 2016 di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah patut disimak secara seksama.

Kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, S.H., S.I.K., M.H. yang kini berstatus tersangka karena disangka menjadi otak peredaran barang bukti sabu-sabu mengingatkan kita kembali pada hukuman yang bagi pengedar narkoba seperti Freddy Budiman, yakni mati. Apakah Irjen Pol Teddy Minahasa, S.H., S.I.K., M.H. juga akan dihukum mati? (bp)    

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!