Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ariel Sebut Praperadilan Unud Mudah Dipatahkan, GPS: Beliau Bukan Humas Kejati, Bukan Hakim!

 JAWAB ARIEL: Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Unud, I Gede Pasek Suardika alias GPS

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Made “Ariel” Suardana begitu getol menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan angka fantastis, yakni Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100.

Terbaru, advokat berpenampilan stylish itu mengatakan praperadilan yang diajukan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023 itu gampang dipatahkan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Versi Ariel Suardana yang dikenal piawai menyanyi ini permohonan pengujian penetapan tersangka Rektor Unud yang akan memasuki sidang perdana Senin, 10 April 2023 berpeluang dimenangkan Kejati Bali. 

Merespons pernyataan Ariel Suardana, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Unud, I Gede Pasek Suardika alias GPS menanggapi santai. Sebagai seorang advokat, GPS menilai Ariel tentu sangat memahami mekanisme praperadilan yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum. 

Wah, kita  cukup merespons pihak Kejati Bali saja. Karena Beliau (Ariel Suardana, red) kan bukan Humas Kejati Bali juga bukan seorang hakim. Sebagai advokat pasti pahamlah praperadilan itu juga proses sah dalam mencari keadilan. Lagipula, mekanisme praperadilan itu sah diatur dan bagian dari proses penegakan hukum,” ungkap ayah asuh ratusan anak miskin di Bali itu. 

Sebaliknya, GPS justru mengaku salut dan menaruh hormat pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.LM. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Sosok yang menguasai 8 bahasa asing tersebut dinilai sangat cermat dan lebih terukur. 

“Saya malah salut dengan Kejati Bali yang lebih terukur diajak menguji alat buktinya di pengadilan. Saya yakin Kajati Bali yang baru tidak akan segegabah atau seemosi mantan Kajati Bali (Ade T. Sutiawarman, SH, MH, red) yang teken penetapan tersangka Rektor Unud sehari sebelum pindah ke Kejati Jawa Barat,” tegas GPS.

“Nanti kita lihat syarat bukti hukum menentukan kerugian negara itu apa! Apa dari BPK, BPKP, Irjen atau turun dari langit perhitungan dengan jumlah yang fantastis tersebut,” imbuh mantan wartawan yang pernah mewakili masyarakat Pulau Dewata di posisi DPR RI dan DPD RI itu.

“Semua orang juga tahu praperadilan itu beda dengan peradilan. Yang diuji juga beda. Tetapi dari sini publik akan tahu di lapangan mana kasus ini diuji,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. mengaku super terkejut lantaran diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023.

“Saya diundang untuk datang ke Kejati Bali tanggal 13 Maret 2023 dengan surat undangan tertanggal 9 Maret 2023 sebagai saksi dari 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saya datang sesuai undangan tanggal 13 Maret 2023. Setelah 2 jam dimintai keterangan sebagai saksi tiba-tiba disodorkan surat penetapan sebagai tersangka tertanggal 8 Maret 2023. Saat itu proses permintaan keterangan sebagai saksi tetap berlanjut sampai selesai sampai dengan jam 17.30. Begitu keluar dari ruangan penyidik, ratusan wartawan ternyata sudah menunggu saya. Terjadilah ekspose besar-besaran dari media bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Antara ditemui langsung beberapa waktu lalu.

Keterkejutan dirinya bertambah lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam kondisi 5 audit terhadap Unud tidak ditemukan masalah keuangan.

Audit dimaksud dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik.

Tegas Antara dirinya telah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan khusus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 masuk lewat satu rekening di bawah pengawasan sejumlah pihak. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!