Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

BK DPD RI Bentuk Tim Kerja Dugaan Pelanggaran Etik AWK

JAKARTA, BaliPolitika.Com– Ujaran Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna yang menghebohkan mendapat perhatian serius Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Sampai-sampai Rapat Pleno 1 BK DPD RI, Kamis (5/11) membahas pernyataan AWK yang membolehkan seks bebas asal pakai kondom dan dugaan penistaan Agama Hindu. Diketahui berbagai tanggapan dan usulan disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua BK DPD RI H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP, MH.

“Rapat Pleno BK DPD RI pada tanggal 5 November 2020 secara virtual merespons peristiwa etik yang menjadi opini publik yang telah tersiar di beberapa media sosial, media elektronik, dan cetak yang disertai bukti awal yang kuat. Di mana sudah terjadi penodaan terhadap martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI yang dilakukan oleh Arya Wedakarna, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali,” ujar Leonardy dikutip dari b-Oneindonesia.co.id.

Terkait temuan apakah berasal dari Anggota atau Ketua BK, kata Leonardy berdasarkan Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan pada rapat pleno itu dibentuklah Tim Kerja yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap permasalahan tersebut, yakni soal membolehkan seks bebas asal pakai kondom dan dugaan penistaan agama.

Selanjutnya tim akan mengumpulkan fakta-fakta dari kedua belah pihak. Setelah fakta terkumpul dan terverifikasi, tim akan melaporkan dalam rapat pleno BK berikutnya.

Sejumlah fakta yang berkembang saat ini, terangnya beberapa kalangan dibuat resah oleh pernyataan Arya Wedakarna. Buktinya, pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali telah buka suara terkait kritisi Arya Wedakarna terhadap Sulinggih Bali dalam video yang viral di media sosial dan telah pula menuai reaksi keras dari para tokoh-tokoh Hindu Bali.

Ditambahkannya, PHDI Bali sangat menyayangkan pernyataan Arya Wedakarna yang viral saat Indonesia mengalami beban berat tertimpa bencana alam seperti banjir dan lainnya serta bencana non alam seperti pandemi Covid-19. Bahkan PHDI menyarankan agar Arya Wedakarna sebagai senator harus berbuat lebih banyak sekaligus berkontribusi di daerahnya guna meringankan beban moral dan sosial masyarakat.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya pihak atau massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Taksu Bali. Mereka melakukan unjuk rasa di kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Selasa 3 November 2020 siang. Massa terangnya mengecam keras pernyataan-pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang kerap disapa AWK. “Mereka berdemo karena pernyataan AWK telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menyebabkan konflik sosial,” rincinya.

Adapun pernyataan sikap dalam aksi kali ini, yakni mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai kondom. Massa juga mengecam pernyataan AWK yang dianggap menghina dan melecehkan simbol-simbol agama Hindu Bali, yakni menyebutnya sebagai makhluk suci dan bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa beberapa sasuhunan di Bali. Kemudian, menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena pernyatannya di publik tidak sesuai tupoksinya sebagai anggota DPD RI komite 1 yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan. Bahkan Forum Komunikasi Taksu Bali menuntut BK DPD RI segera memproses sesuai kode etik. Lalu meminta pihak kepolisian mengusut kasus-kasus AWK yang dilaporkan oleh warga.

Di sisi lain, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali setelah mendengar, menyimak, dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali menyatakan sikap mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan elemen masyarakat. MDA menyatakan ada dugaan sangat kuat Arya Wedakarna telah melecehkan, menghina, dan menista agama Hindu Bali.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Majelis Desa Adat menyesalkan dan sangat tidak mentolerir pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom karena bertentangan dengan ajaran semua agama, tidak terkecuali Agama Hindu. Dalam pernyataan sikap Majelis Desa Adat yang ditandatangani Bandesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, MDA dalam waktu segera akan mengirimkan surat kepada BK DPD RI untuk mendapatkan kepercayaan yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK yang sangat tidak patut sesuai dengan Kode Etik DPD RI.

Fakta lain yang menjadi pertimbangan adalah pelaporan AWK ke Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali, pada Jumat 30 Oktober 2020 yang diikuti oleh pelaporan-pelaporan lainnya. Pelapor dimaksud antara lain Perguruan Sandhi Murti dan kelompok masyarakat Nusa Penida. Pinisepuh (Sesepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta menuturkan, pelecehan simbol Agama Hindu Bali itu telah merusak tatanan dan tradisi keyakinan yang dianut selama ini. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!