Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Caleg Galau Suara di Sirekap Naik Turun, Ini Penjelasan KPU

BERI PENJELASAN: Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan diwawancarai di Sekretariat KPU Bali, Kamis, 15 Februari 2024 siang.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Tanpa dikawal saksi karena keterbatasan biaya, kontestan Pemilu 2024 tidak perlu khawatir kehilangan suara.

Berpegang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, kontestan Pemilu 2024 bisa mengecek hasil coblosan masyarakat lewat aplikasi Sirekap.

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi, rekapitulasi, dan alat bantu dalam hasil penghitungan suara pemilihan.

Melalui aplikasi ini, penyelenggara pemilu dapat menggunakan dan memantau tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Di satu sisi mempermudah, di sisi lain Sirekap ini bikin galau para caleg. Pasalnya, proses input data dan sinkronisasi selain memakan waktu lama juga membuat perolehan suara para caleg naik turun, khususnya saat formulir C1-Plano discan dan dilampirkan ke sistem Sirekap.

Aturan di mana petugas KPPS harus menulis angka sesuai sistem komputerisasi mengikuti garis penulisan yang sudah disediakan juga memicu masalah baru sebab jika garis tak diikuti, maka sistem akan membaca salah.

Kondisi ini menuntut kejelian KPPS untuk melakukan kroscek ulang guna menemukan data valid. 

Merespons kisruh ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan tak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Tegasnya KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 guna menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Khusus persoalan serupa di Bali, Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan menerangkan saat Sirekap dibuka data yang masuk ke sistem bisa dicek oleh semua orang tanpa terkecuali. 

“Contohnya ini (sambil menunjukkan data masuk ke Sirekap, red) kan sudah ada data masuk. Data ini bisa kita klik. Nah, ini ada surat suara sah dan perolehannya. Data ini bisa kita bisa cocokkan dengan data yang ada pada form pindai. Yang untuk DPR belum, apalagi DPR RI. Baru bisa yang untuk DPD RI dan Pilpres 2024,” ucap I Gede John Darmawan, Kamis, 15 Februari 2024 siang.

Soal video viral dugaan kecurangan sistem Sirekap, I Gede John Darmawan menjelaskan masyarakat dengan gamblang bisa mengetahui bahwa jumlah pemilih di setiap TPS adalah 300 orang. 

“Tapi ada yang memperoleh hasil sesuai video 600-an suara atau segala macam, nah itu jawabannya adalah aplikasi salah membaca karena cara penulisan yang salah. Penulisan dengan digital (komputerisasi) ada syaratnya. Harus ikut garis. Kalau petugas KPPS asal menulis dan tidak mengikuti garis maka sistem akan membaca salah. Sistem membaca ketika angka 14 ditulis dengan metode sesuai dengan garis maka ia akan membaca riil 14. Tapi ketika ditulis salah, sistem bisa membaca 2 atau 9. Maka, petugas KPPS dituntut memeriksa ulang sebelum nantinya discand dan di-upload ke sistem,” terang I Gede John Darmawan. 

Lebih jauh, I Gede John Darmawan menjelaskan soal Sirekap KPU yang membuat para caleg kini tidak usah membayar saksi mahal-mahal sekaligus memberikan peluang kepada masyarakat luas untuk mengecek hasil pemilu.

Terangnya, Sirekap tersedia dalam bentuk aplikasi dan website yang bisa diakses perangkat smartphone dan laptop. 

KPU telah menggunakan Sirekap sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 lalu. 

Informasi tentang Sirekap ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.

“Secara umum, Sirekap KPU berfungsi sebagai alat rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, apabila dirincikan terdapat lima fungsi utama Sirekap. Pertama, membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS. Kedua, melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara. Ketiga, mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Kelima, mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang,” jelas I Gede John Darmawan sembari menekankan agar para caleg sabar mengingat butuh proses teliti saat input data ke Sirekap dilakukan. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!