Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Haidar Alwi: Potensi Curang Lebih Mungkin Terjadi di Pileg Bukan Pilpres

Penghitungan Pileg Biasanya Malam Hari

POTENSI KECURANGAN PEMILU: Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menyakini potensi kecurangan itu lebih besar kemungkinan terjadi di Pileg

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Publik tengah disibukkan dengan narasi kecurangan Pilpres 2024. Padahal, potensi kecurangan itu lebih besar kemungkinan terjadi di Pileg.

Begitu dikatakan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. Katanya, Pileg memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang Pilpres.

Sebab, dikatakan dia, proses penghitungan suara Pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara Pilpres.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2 PKPU 25/2023 yang mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada siang hingga sore hari ketika penghitungan suara Pilpres dilakukan, masih banyak masyarakat yang ikut mengawasi, selain para saksi,” kata R. Haidar Alwi kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

“Namun pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara Pileg dilakukan, TPS makin sepi dan konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan,” imbuhnya.

Kata Haidar, salah satu bentuk kecurangan Pileg yang sering terjadi adalah pencurian atau jual beli suara. Baik antar-caleg maupun antar-partai.

Tidak mengherankan, sambungnya, ada pemberitaan mengenai caleg kehilangan perolehan suara. Sedangkan di sisi lain ada caleg kaya raya atau caleg anak pejabat yang secara mengejutkan mendapat perolehan suara yang fantastis.

“Apalagi dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, perolehan suara caleg partai kecil rawan diperjualbelikan,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu, Sentra Gakkumdu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi.

“Karena dugaan kecurangan pemilu seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ditarik ke ranah politik,” pungkasnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!