Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bantah Abal-Abal, Lilik Klaim Lemkari Anton Lesiangi Sah

SIAGA: Aparat kepolisian Polresta Denpasar berjaga di Kongres Lemkari 2021 versi Anton Lesiangi di Inna Heritage Bali Hotel.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Tersiar informasi Kongres Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) tahun 2021 versi Anton Lesiangi (AL), Minggu (6/6/2021) di Inna Heritage Bali Hotel, Jalan Veteran No. 3, Banjar Lelangon, Denpasar, dibubarkan. Ketua Lemkari versi AL merangkap Ketua Panitia Kongres, Ida Bagus Lilik Sudirga Raka membantah informasi tersebut. Kepada awak media, Lilik membenarkan bahwa pihaknya memang menggelar kongres dengan tujuan memilih ketua umum Lemkari Pusat.

“Kita merencanakan pelaksanaan Kongres Lemkari, Minggu, 6 Juni 2021 di Ina Heritage Bali Hotel. Ternyata oleh pihak Polresta melalui Kapolsek Denpasar Utara menyatakan bahwa izin kami ternyata kurang, izin untuk Covid-19. Izin itu sebenarnya sudah kami peroleh dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali dan kami lanjutkan ke Polda Bali Jumat pagi (4/6/2021). Kantor tutup. Jadi kita serahkan kepada petugas piket di Polda Bali. Ternyata sampai sekarang belum ada. Oleh Polresta Denpasar kami diminta menunda pelaksaan Kongres Lemkari. Bukan dibubarkan. Tidak ada pembubaran,” ungkap Lilik Sudirga.

Imbuhnya, tujuan kongres untuk konsolidasi organisasi dan memilih Ketua Umum Lemkari 2021-2025. “Tapi karena kendala pelaksanaan, kami tunda. Rencananya akan digelar secara virtual untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Ketua umum yang rencana maju sedang dicari dan sudah didapatkan. Tapi karena kendala ini calon ketua umum belum bisa ditentukan. Di dalam kongres virtual nanti akan kami tentukan,” ujarnya.

Disinggung soal Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2528K/PDT/2020 tanggal 21 Oktober 2020 junto Nomor 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pengurus Lemkari (Center Board Committee The Indonesian Karate-Do Association) yang dinyatakan sah dipimpin oleh Ketua Umum H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H., Lilik Sudirga menegaskan pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati. Akan tetapi bebernya putusan MA ada dua.

“Pertama, kita memegang akta pendirian yang dikeluarkan Kemenkumham dengan nama Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari). Sementara pihak yang mengaku sebagai Lemkari yang sah, akta pendiriannya namanya Perkumpulan Karate-Do Indonesia. Dari situ mereka menuntut ke pengadilan, (negeri hingga MA, red) ketika sampai di MA, kitalah yang diakui keabsahan nama lembaga karate-Do yang didirkan Anton Lestiani,” ungkapnya.

“Mereka perkumpulan yang bukan anggota Forki. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2528K/PDT/2020 sengketa kepengursan bunyinya adalah memenangkan kepenguruan Yuddy Chrisnandi sebagai Ketua Umum PB Lemkari Periode 2016-2020. Secara hukum kami memiliki lambang dan logo yang diakui sah oleh negara adalah kami. Tapi diplintir oleh mereka. Lambang dan logo kekayaan intelektual dimiliki oleh Anton Lesiangi,” sambung Lilik Sudirga sembari menyebut merk dan logo tidak boleh digunakan oleh sembarang orang. “Kita yang punya, tapi kok mereka ngotot menggunakan. Logo atas nama pendiri, Anton Lesiangi. HAKI atas nama Anton Lesiangi bukan atas DPP Lemkari. Anton Lesiangi selaku pendiri Lemkari-Do,” jelasnya.

Lebih jauh, Lilik Sudirga menegaskan mereka yang ada di pihak H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H. tidak memiliki akta pendirian, HAKI, dan tidak memiliki keputusan MA yang diperkuat Kementerian Hukum dan HAM. “Lemkari adalah menjadi hak kita dan tidak boleh 1 orang pun yang menggunakan lambang kita selain kita karena HAKI sudah resmi diumumkan oleh Kemenkumham. Forki segera kita berikan HAKI untuk lebih menguatkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dan Kasasi MA perkara TUN juga sudah memenangkan kita (Kasasi MA Nomor 428.K/TUN/2019),” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Pengprov Lemkari Bali, Anak Agung Nanik Suryani, ST. menyayangkan Kongres Lemkari tahun 2021 versi Anton Lesiangi digelar di Bali. Pasalnya, mengacu Hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2528K/PDT/2020 tanggal 21 Oktober 2020 junto Nomor 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., pengurus Lemkari (Center Board Committee The Indonesian Karate-Do Association) yang sah dipimpin oleh Ketua Umum H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H.

“Seharusnya pihak seberang (Ida Bagus Lilik Sudirga Raka, red) menghormati keputusan MA. Kita berharap kubu sebelah menaati Putusan Mahkamah Agung. Kami berharap induk Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB Forki) segera mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (Nomor 2528K/PDT/2020 tanggal 21 Oktober 2020 junto Nomor 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, red),” jelas Anak Agung Nanik Suryani.

Cucu pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai itu menegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia, Marsekal TNI HAdi Tjahjanto, S.I.P telah menegaskan bahwa Forki hanya mengakui kepengurusan PB Lemkari Anton Lesiangi, dkk., akan tetapi jika dikemudian hari terbit putusan dari Mahkamah Agung RI, maka keabsahan PB Lemkari Anton Lesiangi, dkk. gugur. “Jadi, sudah sangat tegas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat yang memenangkan PB Lemkari Anton Lesiangi, dkk. tidak berlaku. Yang kini diakui adalah kepengurusan PB Lemkari dengan Ketua Umum H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa,” tegasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!