Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Berakhir Damai, Dewa Doplang Janji Tak Ganggu Bhakta HK

SEPAKAT DAMAI: I Putu Dodi difoto petugas setelah melaporkan kasus penganiayaan oleh I Dewa Alit Sudartha alias Dewa Doplang di Pasraman Sri Sri Radha Rasesvara Blumbungan, Banjar Dualang, Desa Sibanggede, Abiansemal, Badung, Jumat (8/10/2021) 

 

BADUNG, BaliPolitika.Com- Di balik hiruk pikuk kedatangan Presiden Joko Widodo ke Bali dan pelebon Ida Pedanda Nabe Gede Dwija Ngenjung dari Griya Gede Keniten, Sanur, Jumat (8/10/2021), ada peristiwa besar yang terjadi di Pulau Dewata. Akun facebook Gung Akey menulis status tentang adanya ancaman pembunuhan. “Orang di ashram Blumbungan mau menghabisi membunuh teman kita pejuang dresta Bali. Untung bisa lolos dengan lari ke rumah kelian di sana. Sedangkan sepeda motor ditinggalkan. Nyatakan siap tempur pada mereka!!!,” tulisnya sembari melampirkan rekaman suara dan screenshot percakapan di Whatsapp. Hal ini direspons cepat pihak kepolisian dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan apa yang ditulis Gung Akey ternyata berbalik 180 derajat.

Yang terjadi justru sebaliknya. Oknum yang disebut sebagai korban justru adalah pelaku dan ini diakui sendiri oleh pelaku. Hal ini diketahui berdasarkan laporan resmi pengaduan bernomor 91/IX/2021/Bali/ResBDG/POLSEK ABS pada pukul 17.30 oleh I Putu Dodi, 29. Ia mengaku dianiaya oleh I Dewa Alit Sudartha alias Dewa Doplang, 50, di Pasraman Sri Sri Radha Rasesvara Blumbungan, Banjar Dualang, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Laporan dimaksud diterima Aiptu Nyoman Sudarma.

Apa yang terjadi? Berdasarkan laporan pengaduan kepada Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H, Dodi mengaku peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 14.40. “Saya keluar untuk mencari air di areal pasraman. Selanjutnya datang terlapor Dewa Doplang masuk ke pasraman. Kemudian saya suruh keluar, namun terlapor marah dan bilang apa masih ada kegiatan di dalam. Selanjutnya saya suruh keluar namun terlapor tidak terima dan mendorong dada saya kemudian memukul. Namun, saya dapat menangkis serta menghindar, namun kukunya mengenai dagu kiri saya. Kemudian saya dilerai oleh I Made Sujana. Kemudian terlapor kabur dan sempat saya kejar di depan pintu gerbang pasraman. Dengan kejadian ini saya mengalami luka kedil di tangan dan selanjutnya saya melapor ke Polsek Abiansemal untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucap Dodi. 

Atas peristiwa tersebut, diketahui pihak kepolisian bergerak cepat bahkan langsung datang ke TKP. Namun, pada hari yang sama, korban diketahui telah memaafkan pelaku dan Dewa Doplang pun menyampaikan permintaan maaf secara resmi disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Drs. I Wayan Sudiara dan I Made Wibawa. Dewa Doplang dan Putu Dodi juga menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000. Berikut pernyataan resmi yang disampaikan Dewa Doplang sesuai aslinya. Dalam surat pernyataan resmi ini, I Putu Dodi disebut pihak 1, sementara I Dewa Alit Sudartha alias Dewa Doplang disebut pihak II.

Bahwa benar saya selaku pihak II (kedua) membenarkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap pihak I (pertama) pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 14.40 Wita di Pasraman Sri Sri Radha Rasesvara Blumbungan, Banjar Dualang, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan kami kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai kekeluargaan, yakni dengan sebagai berikut.

  1. Bahwa saya selaku pihak II (kedua) telah meminta maaf kepada pihak 1 (pertama) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum, baik terhadap pihak 1 (pertama) maupun terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan masalah dimaksud.
  2. Bahwa saya selaku pihak II (kedua) tidak akan lagi mengganggu pasraman, para bhakta Hare Krishna, baik secara lisan maupun tulisan, baik di media sosial maupun secara langsung.
  3. Bahwa saya selaku pihak II (kedua) tidak akan lagi melakukan intimidasi, persekusi, kekerasan terhadap Bhakta Hare Krishna di seluruh pasraman Hare Krishna (ISKCON).
  4. Bahwa kami kedua belah pihak bersepakat untuk saling menghargai dan menghormati keyakinan dan cara beribadah setiap orang karena sudah dijamin oleh Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
  5. Apabila kami selaku pihak 1 (pertama) dan pihak II (kedua) di kemudian hari tidak menepati janji seperti yang tercantum pada poin tersebut di atas maka kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan bilamana perlu. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!