Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bantah Abal-Abal, Waketum PB Lemkari Firdaus Ilyas Sebut Lilik Bohong

SALAM TANGGUH: Ketua Umum PB Lemkari Pusat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (tengah) bersama Waketum PB Lemkari, Firdaus Ilyas (kiri). 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Pembubaran Kongres Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari) tahun 2021 versi Anton Lesiangi (AL) di Inna Heritage Bali Hotel, Jalan Veteran No. 3, Banjar Lelangon, Denpasar, Minggu (6/6/2021) mendapat perhatian serius Pengurus Besar (PB) Lemkari. Kongres dengan nomor surat 08/Kongres/Lemkari/2712/6/21 perihal undangan tertanggal Denpasar, 2 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Lemkari versi AL merangkap Ketua Panitia Kongres, Ida Bagus Lilik Sudirga Raka dan Wakil Sekretaris Gede Putu Kerti Yasa itu ternyata tidak direstui PB Lemkari pimpinan Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, SIP., MH. yang disahkan Mahkamah Agung.

Tidak direstuinya Kongres Lemkari Tahun 2021 di Inna Heritage Bali Hotel itu diketahui berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/07/PB.LKI/KU-SEKJEN/VI/2021 yang dikirimkan PB Lembaga Karate-Do Indonesia kepada Ketua Pengurus Provinsi Lemkari Bali, I Wayan Muntra. Penegasan dalam surat dimaksud berisi enam 6 inti. Pertama, melakukan konfirmasi kebenaran adanya kegiatan yang dimaksud (kongres Lemkari, red) di Denpasar Bali. Kedua, Melakukan konfirmasi kepada pihak berwajib dan terkait lainnya tentang perizinan kegiatan tersebut. Ketiga, melakukan pembatalan izin kegiatan dengan menyampaikan informasi kronologis dan dokumen lengkap sebagai pertimbangan bagi pihak berwajib dan pihak terkait lainnya. Keempat, melakukan upaya komunikasi yang persuasive dengan semua pihak untuk menghindari ekses negatif dari kegiatan dimaksud. Kelima, melakukan langkah-langkah dengan tetap di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap penolakan atau pembatalan kegiatan tersebut. Keenam, tetap melakukan koordinasi dan melaporkan kegiatan kepada Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia.

Surat tugas itu ditandatangani serta distampel cap basah di Jakarta, 4 Juni 2021 oleh Ketua Umum PB Lemkari Pusat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa dan Sekretaris Jenderal PB Lemkari Pusat, H. Gimono Ias, SH, MH. “Demikian surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dan digunakan sebagaimana mestinya,” tulis surat tugas dengan tembusan ke Wakil Ketua Umum 1 PB Lemkari itu.

“Izin melaporkan bahwa sesuai dengan Surat Tugas dari PB Lemkari kepada Ketua Pengprov Lemkari Bali Bapak I Wayan Muntra, SH mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk membatalkan Kongres Lemkari Kubu AL di Bali pada hari Minggu, 6 Juni 2021, maka pihak Pengprov Lemkari Bali sudah langsung menghubungi Kapolda Bali beserta jajarannya dan langsung berkirim surat mengenai duduk persoalan atas pihak-pihak yang mengatasnamakan Lemkari,” tulis I Wayan Muntra didampingi Sekretaris I Made Perwira Duta dalam laporan whatsappnya kepada Wakil Ketua Umum 1 PB Lemkari, Drs. Firdaus Ilyas, Selasa (7/6/2021).

I Wayan Muntra menjelaskan, Pengprov Lemkari Bali juga menyerahkan semua bukti- bukti pendukung termasuk putusan MA dan Surat dari PB Forki No. 291. “Dengan segala usaha yang kami lakukan di Bali, akhirnya Kongres Lemkari versi AL telah dibubarkan oleh aparat Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Sementara itu, Waketum PB Lemkari, Firdaus Ilyas mengatakan putusan MA nomor 2528K/PDT/2020 tanggal 21 Oktober 2020 junto Nomor 296/Pdt.G/2018/PN.Jky.Pst sudah final dan berkenaan dengan hal-hal tersebut maka kepengurusan PB Lemkari yang sah adalah kepengurusan PB Lemkari di bawah kepemimpinan Bapak H. Leonardy Harmainy Dt.Bandaro Basa, SIP.,MH dan Sekretaris Jenderal Bapak H. Gimono Ias, SH,MH beserta  struktur kepengurusan sampai ke tingkat Pengprov Bali dan di tingkat Pengkab/Pengkot se-Bali. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan Lemkari yang dilaksanakan  oleh  pihak lain adalah tidak sah dan perbuatan melanggar hukum.

“Jadi benar adanya Polrestas Denpasar mengamankan putusan MA membubarkan Kongres abal-abal, bukan karena tidak ada izin Covid-19. Akhirnya ketahuan bohongnya karena kepepet kali” ujar Firdaus Ilyas, Karateka DAN VI ini.

Ditambahkan Firdaus, untuk melaksanakan tugas Pengprov Lemkari Bali terlebih dahulu menyurati Kapolda Bali denga, nomor 15/LKI.Pengprrov Bali/VI/2021 tentang pembatalan izin kegiatan yang mengatasnamakan Lemkari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Lemkari versi AL merangkap Ketua Panitia Kongres Veteran-Bali, Ida Bagus Lilik Sudirga Raka membantah pihaknya abal-abal. Justru sebaliknya, Lilik menyebut pihaknya memegang akta pendirian yang dikeluarkan Kemenkumham dengan nama Lembaga Karate-Do Indonesia (Lemkari). Sementara pihak yang mengaku sebagai Lemkari yang sah, akta pendiriannya berupa Perkumpulan Karate-Do Indonesia. “Dari situ mereka menuntut ke pengadilan, (Negeri hingga MA, red) ketika sampai di MA, kitalah yang diakui keabsahan nama lembaga karate-Do yang didirkan Anton Lestiani,” ungkapnya.

Lilik juga menuding Lemkari di bawah kepemimpinan Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, SIP., MH. yang disahkan Mahkamah Agung adalah perkumpulan dan bukan anggota Forki. Jelasnya, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2528K/PDT/2020 sengketa kepengursan bunyinya adalah memenangkan kepenguruan Yuddy Chrisnandi sebagai Ketua Umum PB Lemkari Periode 2016-2020 bukan Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, SIP., MH.

“Secara hukum kami memiliki lambang dan logo yang diakui sah oleh negara adalah kami. Tapi diplintir oleh mereka. Lambang dan logo kekayaan intelektual dimiliki oleh Anton Lesiangi,” sambung Lilik Sudirga sembari menyebut merk dan logo tidak boleh digunakan oleh sembarang orang. “Kita yang punya, tapi kok mereka ngotot menggunakan. Logo atas nama pendiri, Anton Lesiangi. HAKI atas nama Anton Lesiangi bukan atas DPP Lemkari. Anton Lesiangi selaku pendiri Lemkari-Do,” jelasnya.

Lebih jauh, Lilik Sudirga menegaskan mereka yang ada di pihak H. Leonardy Harmainy, Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H. tidak memiliki akta pendirian, HAKI, dan tidak memiliki keputusan MA yang diperkuat Kementerian Hukum dan HAM. “Lemkari adalah menjadi hak kita dan tidak boleh 1 orang pun yang menggunakan lambang kita selain kita karena HAKI sudah resmi diumumkan oleh Kemenkumham. Forki segera kita berikan HAKI untuk lebih menguatkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dan Kasasi MA perkara TUN juga sudah memenangkan kita (Kasasi MA Nomor 428.K/TUN/2019),” tegasnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!