Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Cegah Perdagangan Manusia Imigrasi Denpasar Tolak 55 Permohonan Paspor

TEGAS: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memberikan pelayanan kepada warga yang memohon pengajuan paspor.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tolak 55 permohonan paspor selama periode Januari hingga Mei 2023.

55 permohonan itu ditolak karena tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya alias nonprosedural.

Di antaranya duplikasi sebanyak 18 permohonan, tidak melanjutkan permohonan sebanyak 19 permohonan, tidak memenuhi persyaratan sebanyak 5 permohonan, hingga terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural sebanyak 13 permohonan. 

 “Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri ” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

Selain menghadirkan pelayanan yang prima, Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap WNI utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!