Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Bali Level 3, Warung Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

Berlaku 21-25 Juli 2021

DIPERPANJANG: Masuk Level 3, sejumlah kelonggaran diberlakukan di Bali mulai 21 Juli 2021

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Ada yang menarik di masa perpanjangan PPKM Darurat yang mulai Rabu, 21 Juli hingga 25 Juli 2021 berganti nama menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Meski bernama Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ternyata Provinsi Bali menempati Level 3. Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail apakah Level 3 ini berstatus darurat, agak darurat, atau nyaris darurat, atau memang sama dengan Level 4 yang berarti darurat.  

Paragraf pertama Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 berbunyi menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan  Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk memperhatikan 13 hal penting.

Dalam 13 hal penting ini, Provinsi Bali masuk Level 3 mengacu Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 yang berlaku pada Rabu, 21 Juli- 25 Juli 2021 yang disahkan di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian. 

Bergerak cepat merespons posisi Bali di Level 3, Gubernur Bali Wayan Koster segera mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Coronavirus Disease 2019  dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. PPKM Level 3 ini diberlakukan di 9 Kabupaten/Kota di Bali.

Berikut dampak PPKM Level 3 mulai 21-25 Juli 2021. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Kegiatan pada sektor non esensial {selain angka 1) dan 2) di atas}, dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25% (dua puluh lima persen), lebih mengutamakan transaksi secara online, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA. 4) Kritikal seperti : Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; Keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf; Energi dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf;Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf;

Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf; Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf; Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf;

Obyek Vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf. Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf;

Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf; Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas prodüksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita,” demikian tertulis dalam SE tersebut. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan mempekerjakan 50% (lima puluh persen) staf, dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengutamakan layanan delivery/take away. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Selain itu diulas bahwa aktifıtas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) sedapat mungkin tidak mengadakan ibadah berjamaah, atau dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota. Sementara fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Ditegaskan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!