Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bahas Tunjangan, Eksekutif- Legislatif Badung Bentuk Tim Kerja

BADUNG, BaliPolitika.Com- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 menjadi bahasan rapat kerja (raker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan eksekutif Badung di Ruang Rapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis (8/4/2021). Raker memutuskan pembentukkan tim kerja bersama untuk menyamakan persepsi terkait perpres yang menyangkut standar harga satuan regional. Perpres ini terkait erat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Badung No. 77 tahun 2020 tentang standar biaya umum, standar satuan harga, analisa standar belanja, dan harga satuan pokok kegiatan tahun 2021.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan raker digelar untuk mempercepat dan memperlancar kinerja Pemkab Badung menyikapi Perpres 33 tahun 2020. Ungkapnya, karena menyangkut makan dan minum, perjalanan dinas, pendidikan, dan tunjangan yang harus diselesaikan, maka persepsi harus disamakan. Parwata menyebut Perpres No. 33 tahun 2020 mengatur tentang satuan harga perjalanan dinas, standar makan dan minum, dan lain-lain.

“Nah, ini yang kita luruskan supaya jangan menimbulkan bias dalam pemerintahan; supaya diatur dengan baik apakah itu dengan perbup menyangkut perjalanan dinas dalam kota dan luar kota,” ujarnya. Imbuhnya, persamaan persepsi dalam raker juga membahas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita juga mendorong supaya bisa maksimal. Karena ASN itu adalah bagian dari Pemerintahan Badung juga yang bekerja bersama-sama dengan kami di dewan,” terang politisi yang digadang-gadang pantas menjadi Bupati Badung periode berikutnya itu.

Tim kerja ini diharapkan menjalin komunikasi demi penyelarasan Perbup Nomor 77 tahun 2020 dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020. “Jadi dari pembentukan tim ini agar lebih mudah dalam penyelarasan dan menjalin komunikasi supaya tidak rancu. Secara teknis menjalin komunikasi dengan BPKAD sehingga tidak ada informasi yang simpang siur. Itu tidak baik dalam pemerintahan. Agar cepat terselesaikan permasalahan TPP, perjalanan dinas, dan keperluan DPRD karena banyak kegiatan yang harus diselesaikan. Serta hak-hak daripada ASN dan anggota dewan secara berkeadilan dapat diakomodir,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!