Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Badung Siap Cuk Turis Pekerja 100 Dollar Per Bulan 

ALTERNATIF PEMASUKAN: Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengais rezeki di Badung akan kena cuk 100 Dollar per bulan. 

 

MANGUPURA, BaliPolitika.Com– Kabupaten Badung memutar otak mencari tambahan pemasukan. Eksekutif dan legislatif Badung tengah menggodok payung hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pembahasan ranperda ini sedang bergulir dan dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung. Eksekutif yang terlibat langsung dalam penyusunan ranperda ini adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Selain itu, pansus juga mengundang pihak Imigrasi untuk didengarkan pandangan dan masukannya. 

Ketua Pansus Made Ponda Wirawan di sela-sela rapat pansus di Gedung Dewan, Senin (13/9), menjelaskan bahwa Ranperda tentang Retrebusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (naker) Asing ini sangat penting mengingat Badung adalah daerah destinasi pariwisata dunia yang tidak lepas dari penggunaan naker asing. Saat ini sejumlah hotel dan restoran di Gumi Keris bahkan banyak yang menggunakan jasa TKA. Terkait hal itu pihaknya berupaya agar regulasi penggunaan TKA ini jelas dan memberikan retribusi kepada pemerintah daerah. 

“Soal tenaga kerja asing ini kita tetap berkoordinasi dengan provinsi dan pihak imigrasi. Dan nanti yang menjadi atensi kita di pemerintah daerah adalah bagaimana monitoring dan evaluasi ini tetap dimasukkan dalam rancangan perda karena itu kewenangan kita di pemerintah daerah khususnya ada di Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.

Ponda berharap TKA ini memberikan andil pada pendapatan daerah. Sesuai aturan jelas bahwa TKA dikenakan retribusi perorangnya sebesar 100 dollar per bulannya. Perusahaan pengguna TKA ini juga wajib melaporkan ke pemerintah daerah. “Soal retribusi ini sudah jelas diatur. Yaitu, seratus dolar per orang per bulan. Yang melaporkan adalah PT atau perusahaannya, bukan personil orang asing itu sendiri,” kata Ponda.

Di Badung juga dinilai harus punya Perda Pengawasan Orang Asing. Dengan itu, Pemkab Badung bisa betul-betul mengawasi, apakah orang asing itu hadir untuk berlibur atau bekerja di Kabupaten Badung.  “Ke depan kami berharap memiliki Perda Pengawasan orang asing. Agar benar-benar bisa mengawasi orang asing itu di Badung bekerja atau berlibur,” terang anggota Komisi I ini. 

Terkait isi perda, politisi PDIP asal Mambal, Abiansemal ini menegaskan lebih menekankan kepada pembinaan. Kemudian, untuk retribusi yang dipungut dari TKA ini harus dimaksimalkan untuk pembinaan tenaga kerja lokal. “Dalam Perda ini yang lebih ditekankan kepada pembinaan dan retribusi.  Misalnya, berapa orang TKA yang didaftarkan oleh perusahaannya. Kalau sepuluh orang, maka sepuluh orang ini akan dimasukkan dalam sistem. Seandainya nanti ada masalah, maka sepuluh ini saja yang diberikan pembinaan sesuai kesalahan dalam perpanjangan izin itu,” terangnya. 

Ungkapnya, secara detail masalah TKA ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya pun berharap adanya Perda dan Perbup bisa benar-benar memperketat penggunaan TKA. “Nanti (Perda) akan dijabarkan ke Perbup,” ujarnya. Sementara hasil dari retribusi TKA ini akan dimaksimalkan untuk pembinaan tenaga kerja lokal. “Dalam aturan sudah jelas, retribusi (TKA) digunakan untuk pembinaan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menambahkan bahwa perusahaan saat mendaftarkan TKA-nya wajib memberikan pendamping atau membagikan ilmunya kepada naker lokal. “Pemanfaatan tenaga asing ini sesungguhnya adalah tenaga kerja asing yang mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal,” ujarnya. 

Menurut mantan Kabag Umum Setda Badung ini, transfer knowledge TKA ke tenaga kerja lokal sudah jalan. “Kalau tidak (transfer knowledge), maka inilah tugas kita membina,” kata Oka Dirga. Soal sanksi, Oka Dirga mengaku tidak bisa memberikan sanksi. Namun, akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk memberikan tindakan. “Bila dia melanggar kita tidak ada sanksi, tapi memberi rekomendasi ke pemerintah provinsi untuk menindak,” tutupnya. (rls/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!