Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Badung-Denpasar Kerjasama Penyekatan Bersama Antisipasi COVID-19

Badung (BaliPolitika.Com) – Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dibantu personel TNI/Polri melakukan kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi, Badung hingga 14 Juni 2020, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam mengantisipasi arus balik Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui jalur darat serta penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, saat meninjau kegiatan penyekatan tersebut, Kamis.

Penyekatan itu dilakukan dengan pemeriksaan angkutan barang atau logistik maupun angkutan orang oleh petugas yang bersiaga. Seluruh kendaraan yang tiba, diarahkan ke dalam Terminal Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap sopir dan penumpang.

Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan, kelengkapan surat keterangan sehat, surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan dengan metode rapid test serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

Wabup Ketut Suiasa yang pada kesempatan itu melakukan peninjauan bersama Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, kegiatan itu merupakan kegiatan terpadu sinergitas antara Pemkab Badung dengan Pemkot Denpasar dalam upaya gotong royong menangani dan mencegah pandemi COVID-19.

“Sinergitas ini perlu dilakukan karena Badung dan Denpasar merupakan daerah yang memiliki karakteristik demografi yang sama yaitu, seimbang antara penduduk lokal dengan masyarakat yang urban ke sini,” ungkapnya.

Menurut Wabup Suiasa, ditengah pandemi COVID-19, semua pihak harus memiliki komitmen melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya dengan memastikan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui jalur udara, laut maupun jalur darat wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil tes COVID-19.

“Kalau di Terminal Mengwi, apabila ada warga yang tidak memiliki kepastian tujuan untuk datang ke Bali dan tidak ada penanggung jawabnya serta tidak membawa surat hasil rapid test, terpaksa kami sarankan mereka untuk kembali. Ini sudah menjadi prosedur tetap yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara, untuk para sopir dan kernet yang membawa barang-barang komoditas kebutuhan masyarakat, akan diberikan melanjutkan perjalanan dengan ketentuan apabila mereka tidak membawa surat keterangan maka akan dilakukan rapid test di terminal.

Apabila awak kendaraan pengangkut logistik tersebut hasil tesnya non-reaktif, maka petugas akan mempersilahkan mereka melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasilnya reaktif, maka petugas akan melakukan tes lanjutan dengan metode swab. Jika pada test swab mereka positif, maka yang bersangkutan akan serahkan kepada Gugus Tugas Provinsi Bali untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan ke Bali agar taat dan patuh terhadap prosedur protokol COVID-19 yang kami terapkan karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata Wabup Suiasa.

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!