Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

AWK Kibarkan Bendera Putih, Media Bali Menang

PEMENANG: Pemimpin Redaksi Media Bali Wayan Suyadnya bersama mantan Kapolda Bali Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat masih menjabat Kapolda Bali.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) kibarkan bendera putih. Anggota DPD RI Dapil Bali peraih 742.781 suara ini dinilai keok oleh lawannya dalam kasus gugatan terhadap tergugat Wayan Suyadnya, Pemimpin Redaksi Media Bali dalam kasus ‘hak jawab’. Melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH., AWK mencabut gugatannya pada sidang, Rabu (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tergugat menyebut AWK keok.

Pada sidang yang dimulai Pukul 13.50 Wita di Ruang Kartika dengan dipimpin majelis hakim I Wayan Gede Rumega, SH., MH., bersama rekan dan dihadiri panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH. kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH., mengatakan bahwa kliennya mencabut gugatan terhadap Harian Media Bali.

Dengan dicabutnya gugatan kepada tergugat Wayan Suyadnya, secara otomatis apa yang sebelumnya dituntut oleh Wedakarna keok di awal dan gugatannya pun gugur dengan sendirinya karena sidang tak dilanjutkan.

Kuasa hukum penggugat Wedakarna, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH., MH berkilah kalau dicabutnya gugatan tersebut karena ingin menjaga situasi kondusif di masyarakat.  “Ini demi kondusivitas masyarakat Bali yang mana saat ini sudah tenang dan kita memutuskan untuk sementara menjaga kondusivitas sosial kemasyarakatan. Jadi kita mungkin mengambil opsi lain; opsi perdamaian atau opsi pelaporan pidana di kepolisian, nanti kami akan rembukan lebih dahulu dengan tim kuasa hukum dan Bapak Senator Arya Wedakarna,” ujar pengacara Gus Angga dan didampingi Kadek Merry Herawati, SH., MH.

Di pihak lain, Pemimpin Redaksi Media Bali Wayan Suyadnya menyebut menjadi hak Wedakarna untuk mencabut gugatannya. Namun demikian, alasan yang dikemukakan ia nilai mengada-ada dan tak masuk akal. Sebelum mengajukan gugatan tentu mereka hitung dengan baik apakah bukti dan saksi-saksinya kuat untuk memenangkan perkara tersebut, terlebih lagi Wedakarna, anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI.

“Pengacaranya bilang guna menjaga kondusivitas. Memangnya ada situasi yang tidak stabil jika sidang dilanjutkan? Sudahlah jangan lagi membangun citra. Itu memalukan, tidak gentle. Katanya komisi bidang hukum, masak alasannya untuk pencitraan lagi,’’ kata Suyadnya.

Wayan Suyadnya menyatakan, masalah yang dipersoalkan Wedakarna sebenarnya hal yang sangat sederhana, yaitu hak jawab. ‘’Wartawan itu tak sempurna. Jika ternyata salah kutip atau ada berita yang dibuat dirasa merugikan, sampaikan saja klarifikasi ke redaksi lewat email atau telepon, esoknya pasti dimuat. Itulah hak jawab, sesederhana itu kok hak jawab itu,’’ katanya.

‘’Jika ternyata tak dimuat. Mungkin ada sesuatu. Silahkan adukan ke Dewan Pers, laporkan pidana, atau gugat ke pengadilan. Salurannya banyak kok,’’ lanjutnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!