Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Australia Sumbang Ventilator Senilai 2,7 M untuk Bali

BALI BANGKIT: Penyerahan bantuan dari Pemerintah Australia di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kemarin. 

 

BADUNG, BaliPolitika.Com- Bantuan ventilator senilai Rp 2.704.198.750 atau AUD 261.250 (kurs 1 AUD Rp 10.351,36, red) dari Pemerintah Australia untuk penanganan Covid-19 tiba di Pulau Dewata, Rabu (18/8/2021). Support moral itu secara simbolis diseahkan Konsulat Jenderal Australia, Anthea Griffin di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya. Menimbang situasi yang mendesak, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan percepatan pengurusan pengeluaran barang melalui pelayanan segera (rush handling) sehingga bantuan ini dapat langsung dioperasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Bali. 

“Ini merupakan salah satu bentuk langkah tanggap kami untuk membantu penanganan COVID-19, yaitu dengan memberikan pelayanan segera/rush handling atas barang bantuan hibah medis sesuai ketentuan. Selain itu, mengingat bantuan medis ini untuk penanganan COVID-19, kami juga berikan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020.” ucap Kusuma Santi, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (18/8) kemarin

Rush handling atau pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera ini adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu dikeluarkan segera dari bandara atau pelabuhan. Beberapa barang yang dapat diberikan pelayanan segera antara lain jenazah, abu jenazah, organ tubuh manusia, tumbuhan dan binatang hidup, sampai vaksin/obat-obatan.

“Jadi untuk barang-barang yang dapat diberikan rush handling, kami mengubah pola penyelesaian kewajiban kepabeanan dengan prioritas utama yaitu barang dapat keluar terlebih dahulu, sehingga dapat dimanfaatkan dengan segera. Seperti atas impor terhadap vaksin Covid-19. Vaksinnya dapat dikeluarkan dan didistribusikan segera. Kemudian pemenuhan ketentuan kepabeanannya dilakukan setelahnya. Harapan kami dengan rush handling ini, proses kepabeanan dapat ikut memberikan dukungan, utamanya atas upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih. (rls/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!