Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Aturan Masuk Bali Direvisi, Netizen: Nasi Sudah Jadi Bubur

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Soal tes Swab masuk Bali, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menyebut  tak bisa ditawar. Koster menegaskan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. “Arahan pemerintah pusat, tes Swab (untuk masuk Bali, red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat,red),” ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Belum sehari, tepatnya pada Kamis (17/12/2020), pernyataan tersebut dianulir sendiri oleh gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang baru-baru ini sukses menjadi “Panglima Perang PDI Perjuangan” di Pilkada Serentak 2020.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan meeting zoom bersama, Kamis (17/12/2020) pukul 16.00, ada beberapa Perubahan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali setelah dilakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.

1) Perberlakuan SE Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020. 2) Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maximum H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan. 3) Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara. A) Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibody; B) Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing-masing airlines; C) Pax transit; D) Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR, setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp 800 ribu- Rp 900ribu. Rapid test antigen maximum 250 ribu; E) Untuk penumpang pesawat divert yang akhirnya postphoned tidak diwajibkan PCR bisa menggunakan rapid antibody; F) ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak. Adapun informasi tambahan berupa pengisian eHAC yang diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai. Tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual.

Merespons revisi tersebut, netizen menyebut nasi sudah jadi bubur. “Sudah terlanjur dicancel,” tulis akun fb Ursulla Dokend. “Sube telah cancel mare revisi. Sebelum to sing berpikir sebab akibatne? Lebihan mabuk arak. Rakyate semangko di tebo,” keluh Ketut Weda. Tak sedikit juga netizen yang mempertanyakan apakah virus korona berbeda jenis bergantung alat transportasi yang digunakan sehingga alat tes dibedakan. Ada juga netizen yang mengeluhkan perubahan aturan yang serba mendadak sehingga rugi melakukan tes Swab terhadap anak-anaknya saking inginnya berlibur ke Bali. “Nasib penyambutan malam tahun baru 2021 tak seindah pesta demokrasi,” sentil netizen lain. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!