Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bunuh Manusia, PN Denpasar Vonis Tujuh ABG 7 dan 10 Bulan Penjara

SEOLAH KORBAN BUKAN MANUSIA: Tujuh pelaku yakni ART, 17 tahun, PZPP, 15 tahun, ANCVK, 14 tahun, IKAM, 15 tahun, RAT, 15 tahun, DAJ, 17 tahun, dan si penusuk Gede Kurniawan Krisna dijatuhi hukuman super ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 7 Juli 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Keluarga Yohanes Naikoi, 33 tahun, merasa anaknya dibunuh dua kali.

Pertama pada Minggu 4 Juni 2023 dini hari oleh 7 ABG tak punya hati nurani.

Kedua oleh vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 7 Juli 2023 yang dipimpin Majelis Hakim Anak Agung Aripathi.

Bagaimana tidak? Nyawa anaknya yang hilang dan tidak bisa dibeli dengan uang sebesar apapun hanya diganjar vonis super ringan oleh hakim PN Denpasar bagi para pembunuh.

Dituntut satu tahun penjara untuk tiga terdakwa dan satu tahun lima bulan bagi empat pelaku lainnya, 7 ABG tak berperikemanusiaan pembunuhan juru parkir atas nama Yohanes Naikoi itu hanya dijatuhi hukuman masing-masing 7 dan 10 bulan.

Dalam sidang berlangsung online dari Ruangan Sidang Anak, Majelis Hakim Anak Agung Aripathi menyebutkan tujuh pelaku terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 junto Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. Tujuh pelaku di antaranya, ART, 17 tahun, PZPP, 15 tahun, ANCVK, 14 tahun, IKAM, 15 tahun, RAT, 15 tahun, dan DAJ, 17 tahun dijatuhi hukuman super ringan.

“Tiga pelaku dihukum 7 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Komang Agus Sudiarta, yakni 1 tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya divonis 10 bulan penjara,” tutur majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

“Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa. Ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban,” beber hakim Anak Agung Aripathi.

Disebutkan beberapa pertimbangan dalam putusannya hakim menyebutkan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan yang meringankan, pelaku masih berusia anak. Mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara online ini langsung diterima oleh para terdakwa.

Di sisi lain, JPU mengatakan pikir-pikir.

Menanggapi vonis ini, penasihat hukum korban, Gregorius Suri dan Alfridus Ane menyatakan keberatan. Mereka menegaskan akan berjuang demi mendapatkan keadilan bagi keluarga yang tengah berduka.

“Kami akan berjuang keras agar perilaku kejam dan brutal yang menyebabkan kematian anggota keluarga ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap tim penasihat hukum korban.

Dibeberkan pihak keluarga mengecam kejadian tersebut sebagai perbuatan yang kejam dan tidak dapat diterima dalam masyarakat.

Persoalan merampas nyawa orang lain ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghormati kehidupan manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam menjalankan sistem hukum di negara ini.

“Kami keberatan. Putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yang telah terbunuh,” tutup Gregorius Suri.

Kasus yang membawa 7 ABG ini ke meja hijau ini terjadi Minggu, 4 Juni 2023 dini hari. Kala itu, terdakwa naik motor berboncengan dari Malibu Bar.

Melintas di Jalan Cok Ageng Tresna, Renon, Denpasar mereka melihat korban Yohanes Naikoi berjalan kaki.

Tiba-tiba korban ditendang oleh RAT. Korban yang tidak memiliki salah apapun terjatuh dan berteriak.

Bukannya meminta maaf, para ABG tak berperikemanusiaan ini malah kembali mencari korban setelah sebelumnya sempat bubar.

Seolah korban bukan manusia, mereka memburu Yohanes Naikoi yang karena ketakutan bersembunyi di balik pepohonan.

Seolah korban bukan manusia, terdakwa AAK melempari korban dengan batu.

Seolah korban bukan manusia, Yohanes Naikoi yang menghindar dan berlari masuk kantor TVRI tetap dikejar dan diburu hingga sampai ke jalan Tjok Agung Tresna sekira pukul 03.47 Wita.

Seolah korban bukan manusia, Yohanes Naikoi yang dilihat terdakwa AACVK masuk ke Yume Sushi kembali diburu.

Seolah korban bukan manusia, salah satu terdakwa kembali melempar Yohanes Naikoi menggunakan batu tapi tidak mengenai sasaran.

Seolah korban bukan manusia, Yohanes Naikoi dihajar sejadi-jadinya saat para terdakwa menemukannya.

Seolah korban bukan manusia,  permintaan tolong korban tidak mereka hiraukan.

Seolah korban bukan manusia, 7 ABG tetap menganiaya Yohanes Naikoi walau sudah tak berdaya. Korban ditendang.

Dan bukannya pergi dan bubar, seolah korban bukan manusia, saat Yohanes Naikoi tidak berdaya Gede Kurniawan Krisna malah mengambil pisau dan menusuk korban berkali-kali membabi-buta hingga tewas bersimbah darah. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!